Kecamatan Cisoka Layangkan Surat Permohonan Penertiban Cafe Jezz Fun Audio, Ke Satpol-PP

Daerah215 Dilihat

Faktaberita.online∼Kabupaten Tangerang∼keluhan dan penolakan warga kampung Cibugel yang merasa terganggu, adanya aktifitas karaoke Kafe Jezz Fun Audio, telah di tuangkan dalam surat permohonan penertiban, yang telah di layangkan oleh Kades Cibugel, Sudarwan, Amd.kes.tertanggal surat, 25 Juli 2023, kepada pemerintah kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang-Banten

Pihak pemerintah kecamatan Cisoka merespon Cepat surat permohonan masyarakat desa Cibugel melalui pemerintah desa Cibugel,

permohonan penertiban tempat hiburan karaoke kafe Jezz Fun Studio, langsung di lanjutkan ke dinas yang berwenang, yaitu Satpol-PP kabupaten Tangerang provinsi Banten tertanggal surat 26Juli 2023

Kurnia, S.STP. Sekcam Cisoka, selaku Plh Camat Cisoka di ruang kerjanya mengatakan,

“Pemerintah kecamatan Cisoka merasa prihatin dan menyayangkan sikap pengelola tempat hiburan yang tidak mempertimbangkan dampaknya ke masyarakat lingkungan sekitar, cukup menganggu kenyamanan bahkan meresahkan, hingga merusak marwah wilayah daerah yang di kenal dengan wilayah ketokohan Agama, Kyai dan pondok pesantren,

Reaksi warga yang tertuang dalam surat permohonan penertiban tempat hiburan karaoke, yang kami terima tertanggal surat 25 juli 2023 langsung kami teruskan ke dinas yang mewenangi Penertiban dan penutupan tempat hiburan, yaitu dinas Satpol PP kabupaten Tangerang,

Dan apabila ada ijin yang disalah gunakan, seperti yang tertuang dalam pemberitaan, bahwa itu sudah ada perijinan dari desa, akan di luruskan karena penerbitan perijinan itu yang berwenang menerbitkan adalah DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Kabupaten, bukan dari desa,

“mungkin sifatnya surat keterangan, saat itu belum terlaksana atau belum ada karaoke atau belum ada pemandangan perempuan seksi, jadi surat keterangan awal saat itu usahanya untuk usaha resto, makan dan minum,

Sepengetahuan kami, apabila dalam implementasinya ada perubahan atau penyalah gunaan ataupun perubahan fungsi bukan dari resto ataupun tempat makan, saya rasa itu harus diluruskan ditertibkan harus sesuai dengan ijin peruntukan dari dinas terkait, kami juga belum melihat secara detail surat ijin itu” Jelas Sekcam.Cisoka Kurnia, S.STP 26/7/2023

Lebuh lanjut, Kurnia S.STP, selaku Plh Camat Cisoka mengatakan,

“Terkait dengan sudah adanya peneguran itu merupakan salah satu upaya dari pemerintah desa setempat untuk menjaga kondusifitas dan kearifan lokal karena tidak sesuai dengan kearifan dan budaya setempat, mungkin adanya perempuan atau pemandu lagu yang seksi adanya tempat minuman atau tempat resto tersebut tidak terbuka secara gamblang, tertutup sebagian, itu juga menjadi tanda tanya juga, mungkin ada kebisingan yang ditimbulkan karena adanya suara musik, atau keramaian lain yang di barengi suara musik yang berlebihan

tindakan yang akan dilakukan pemerintah kecamatan Cisoka tentu sesuai dengan kewenangannya, dan kami Juga sudah melakukan monitoring per tadi malam tanggal 25 Juli 2026 juga dari pihak trantib kecamatan Cisoka sudah melaksanakan kegiatan monitoring disekitar lokasi, menurut informasi dari anggota trantib kecamatan, sudah tidak ada aktivitas dan kegiatan yang meresahkan atau mengganggu ketentraman masyarakat sekitar, per tadi malam, tapi secara detail supaya ini tidak menjadi bumerang dikemudian hari, pemantauan lebih intens, di laksanakan tiap malam, untuk memastikan, tidak ada kegiatan dan aktifitas di kafe tersebut,” tutur Plh Camat Cisoka, Kurnia, S.STP. 26/7/2023

Kurnia, S.STP menghimbau pada pengusaha yang akan berinvestasi di wilayah Kecamatan Cisoka,

“Pada prinsipnya, kami sangat mendukung, bentuk investasi usaha yang bisa membangun perekonomian masyarakat sekitar, tapi mohon juga pada para pengusaha agar disesuaikan dengan kearifan lokal, khususnya untuk jenis usaha yang identik dengan tempat hiburan, kami bersama Muspika kecamatan Cisoka beserta masyarakat kecamatan Cisok dan MUI konsisten, bahwa Cisoka ini sudah muncul jargon kota Santri, jadi mohon jangan dimulai dengan membuka usaha yang bisa berdampak merusak moralitas masyarakat kecamatan Cisoka, dan sekitarnya” Tutup Plh Camat Cisoka Kurnia, S.STP 26/72023
(Mr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *