Dugaan Penyelewengan ADD Di Desa Malangnengah Kab, Tangerang, Edi Kurniawan : Harus Diusut Tuntas

Uncategorized195 Dilihat

Foto : Edi Kurniawan ketua umum LSM GNR Indonesia

Kab, Tangerang-FBO

Dilansir dari media Antara, yang tayang pada Senin 17/07/2023. “Inspektorat Tangerang temukan dugaan Penyelewengan ADD Rp. 600 juta”, Titin Wartini, Kepala Inspektorat Kab, Tangerang, mengatakan adanya dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD), tahun anggaran 2022 di desa. Malangnengah Kec. Pagedangan, mencapai Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah). Hal ini yang menjadi perhatian publik

Edi Kurniawan ketua umum LSM GNR Indonesia, sangat menyayangkan atas pernyataan Titin Wartini selaku. Kepala Inspektorat Kab, Tangerang. Dimana pernyataan yang di sampaikan oleh yang bersangkutan (Titin Wartini-red) terkesan ada yang ditutupi, pasalnya ujar Edi Kurniawan, berdasarkan data dan penelusuran yang dihimpun oleh anggotanya beserta rekan media faktaberita online dan cetak pemerintah. Desa Malangnengah Kec , Pagedangan pada tahun 2022, menerima pagu sebesar Rp. 1.198.939.000,- (Satu miliar, seratus sembilan puluh delapan juta, sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), artinya ada dugaan dari keseluruhan pagu, sebesar 50% telah diselewengkan

Walaupun telah ada pengembalian sekitar Rp. 79.000.000,- (Tujuh puluh sembilan juta rupiah), namun hal tersebut tidak bisa menghilangkan perbuatan tindak pidananya (korupsi-red) ujar Edi Kurniawan

Dugaan penyelewengan di desa Malangnengah Kec, Pagedangan harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dan hal ini tidak bisa dibiarkan ujar Edi Kurniawan kepada awak media faktaberita online dan cetak Sabtu 22/07/2023

Masih kata Edi Kurniawan (Ketua umum LSM GNR Indonesia), pernyataan. Titin Wartini selaku Kepala Inspektorat Kab, Tangerang, terkait dugaan penyelewengan ADD, tahun anggaran 2022, pada desa Malangnengah Kec, Pagedangan. Berdasarkan temuan inspektorat sehingga dilakukan pemeriksaan namun sayang pemeriksaan tersebut hanya bersifat administrasi, ada hal yang harus dipahami atas pernyataan Titin Wartini tersebut ujar Edi Kurniawan dan ini patut dipertanyakan, apakah temuan Inspektorat Kab, Tangerang, atas laporan masyarakat atau dari hasil monitoring dan evaluasi (monev-red) kecamatan Pagedangan ini yang harus diperjelas, dan suatu temuan atau indikasi dugaan Penyelewengan ADD sebesar itu tidak bisa dijadikan pengembalian, jika perlu kasus dugaan penyelewengan tersebut baiknya dibawa keranah hukum, agar kedepannya ada efek jera, jika tidak mau di bawa kemana Kab, Tangerang ini kedepannya pungkas Edi Kurniawan

[Red/Har]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *