Diduga Fiktif, Beberapa Item Penggunaan Anggaran DD Tahun 2022 Desa Negeri Campang Jaya Dipertanyakan Masyarakat

Daerah501 Dilihat

Lampura, FaktaBerita.Online,-

Pemerintah Desa (Pemdes) Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) disinyalir selewengkan Dana Desa (DD) tahun 2022 pada item Covid-19.

Item anggaran untuk penanganan wabah mematikan yang diduga terjadi penyelewengan itu diantaranya operasional sekertariat satgas posco Covid-19 berpagu anggaran Rp.47.025.000, lalu penyemprotan cairan disinfektan Rp.8.100.000 dan belanja makan minum saat penyelenggaraan vaksinasi hingga mencapai Rp.23.900.000.

Perihal indikasi penyelewengan DD pada ketiga item tersebut diperkuat berdasarkan pengakuan Heriyanto, Sekertaris Desa (Sekdes) setempat saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 12 Juli, 2023.

Heriyanto mengatakan jika anggaran lebih dari 70 Juta tersebut telah tersalurkan pada tahun 2022 lalu, namun kta dia Gedung Posko Covid 19 Merupakan milik aset desa setempat bukan sistem sewa.

“Kemarin anggarannya ya sesuai itu bang, posconya udah punya Desa, tahun kemarin ya masih dianggarkan. Kegiatan disitu kalau ada yang seperti terkena gejala ya disitu pelayanannya,” ujar Heriyanto mewakili Kadesnya lantaran belum bisa dijumpai.

Meski dia mengakui jika tahun lalu masyarakat tidak lagi ada yang terjangkit Covid-19, namun entah mengapa Pemdesnya masih ngotot mengalokasikan anggaran tersebut sehingga diduga menjadi alasan untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan dalih barang habis pakai.

“Fasiltas seperti masker, kalau dijaman kami tahun kemarin sudah tidak ada Covid-19. Iya masih tahun kemarin membagikan handsanitizer, alat cuci tangan,” pengakuan lisannya.

Namun ketika dikonfirmasi terkait anggaran, anehnya meski menjabat sebagai Sekdes yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Heriyanto berkilah dirinya tidak mengetahui terkait besaran rinci pada realisasi item Covid-19 tersebut.

“Kalau untuk anggaran yang pasti bidang keuangan yang faham bang, walaupun saya Sekdes tapi banyak yang kurang saya pahami, saya akui. Kalau memang mau tau betul ya langsung ke pak Lurah (Kades). Saya terus terang tidak menguasai sampai disitu,” kilahnya.

Guna meyakinkan kebenaran atas pernyataannya, dirinya kembali mengaku pada awak media jika dia bekerja secara jujur dan tidak melakukan penyelewengan anggaran secara disengaja.

“Ya saya ini kalau ditanya wartawan saya jawab apa adanya aja. Kalau saya ngandelin gaji pribadi aja, tidak mengandalkan ambil sana sini keuntungan (korupsi),” kata dia.

Namun nampaknya pernyataan Sekdes itu terkait pengadaan barang habis pakai yakni penyemprotan disinfektan dan pembagian alat pembersih tangan bertentangan dengan seorang ibu warga setempat.

Pasalnya, narasumber yang identitasnya disembunyikan ini mengaku tidak lagi mengetahui adanya penyemprotan disinfektan atau menerima alat pembersih tangan seperti handsanitizer sehingga diduga terjadi ‘fiktif’ pengadaan.

“Kalau dulu iya tahun 2021 itu, tapi kalau tahun kemarin sepertinya sudah tidak ada lagi bang, kan Covid-19 sudah tidak ada,” singkatnya.

Padahal jika merujuk pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 07 tahun 2021, alokasi DD untuk Covid-19 iyalah guna pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi, tidak lagi untuk penanganan Covid-19 seperti pengadaan alat pembersih tangan, masker maupun penyemprotan disinfektan.

Kini awak media tengah berupaya melakukan konfirmasi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Kejaksaan Negeri dan Tipikor Polres Lampura guna mengungkap kebenaran atas indikasi penyelewengan DD pada item penanggulangan Covid-19 ini, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *