LSM GNR Indonesia. Akan. Melayangkan Surat Audensi klarifikasi, Kepada SDN Cigaling Dan SDN Cileles. Terkait Kadaluarsanya Sertifikat Akreditasi

Uncategorized477 Dilihat

Foto : informasi akreditasi B SDN Cigaling yang tampak usang

Kab, Tangerang-FBO

Dulenda, kepala SDN Cigaling, diduga telah menutupi dan berbohong terkait kadaluarsanya sertifikat akreditasi SDN Cigaling, hal tersebut dimana saat awak media faktaberita online dan cetak, mengkonfirmasi kepada Dulenda Selasa 4 Juli 2023, prihal sertifikat akreditasi SDN Cigaling yang telah kadaluarsa, Dulenda mengatakan kepada awak media bahwa sertifikat akreditasi SDN Cigaling baru 1 (satu) tahun belum diperpanjang dan sudah atau telah diisi semuanya, pasalnya dari penelusuran aplikasi Dapodik SDN Cigaling telah terakreditasi A
foto : Edi Kurniawan Ketua LSM GNR Indonesia

Selain adanya perbuatan bohong terkait kadaluarsanya sertifikat akreditasi tersebut, diduga masih ada lagi kebohongan lainnya, yang dilakukan oleh Kepsek SDN Cigaling, dugaan kebohongan tersebut berdasarkan pernyataan Dulenda (Kepsek SDN Cigaling-red) saat dikonfirmasi oleh awak media via telepon WhatsApp, bahwasanya. SDN Cigaling telah terakreditasi B, faktanya dari hasil penelusuran. SDN Cigaling telah terakreditasi A, selanjutnya awak media faktaberita online dan cetak juga mengkonfirmasi terkait pengelolaan Dana Bos tahun anggaran 2020 s/d tahun anggaran 2023, Dulenda mengatakan kalau masalah dana bos itu urusan Dinas, yang menjadi pertanyaan Disdikbud Kab, Tangerang hanya sebatas penyaluran anggaran, selebihnya pengelolaan anggaran diserahkan kepada pihak sekolahan sebagai pengguna anggaran atau dana bos

Edi Kurniawan mengatakan kepada awak media, pernyataan Kepsek SDN Cigaling dapat dikatakan sebagai alibi dan jika hal tersebut benar adanya maka saya juga akan mengirimkan surat audensi kepada Kadis Dikbud Kab, Tangerang atas apa yang telah dikatakan oleh Dulenda kepada awak media faktaberita online dan cetak, atas pernyataan, Kepsek SDN Cigaling (Dulenda-red) terkait penggunaan anggaran dana bos atas seijin pihak dinas memang betul adanya ujar Edi Kurniawan, artinya tidak serta merta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab, Tangerang ikut andil dalam pengelolaan dan penggunaan dana bos di SDN Cigaling, untuk pembuktian atas apa yang telah dikatakan oleh Dulenda selaku Kepala SDN Cigaling, maka perlunya LSM GNR Indonesia melayangkan surat audensi kepada Kepsek SDN Cigaling ujar Edi Kurniawan

Edi Kurniawan menduga pernyataan Kepsek SDN Cigaling berbau kebohongan, untuk itu saya (Edi Kurniawan) selaku ketua umum LSM GNR Indonesia, akan melayangkan surat audensi klarifikasi kepada Kepsek SDN Cigaling dan Kepsek SDN Cileles, terkait kadaluarsanya sertifikat akreditasi dan pengelolaan Dana Bos tahun anggaran 2020 s/d tahun anggaran 2023

Selanjutnya Edi Kurniawan juga akan melayangkan surat audensi permemintaan klarifikasi terkait sertifikat akreditasi yang telah kadaluarsa kepada:
1. SMPN 4 Solear (sertifikat akreditasi kadaluarsa),
2. SDN Cigaling (sertifikat akreditasi kadaluarsa),
3. SDN Cileles (sertifikat akreditasi kadaluarsa) dengan tembusan kepada Kadisdikbud Kab, Tangerang

[Red/DH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *