1.385 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Masuk DPT Pemilu 2024

Daerah, Pemasyarakatan1106 Dilihat

Banjarbaru, FaktaBerita.Online,-

1.385 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan ditetapkan sebagai pemilih pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Penetapan tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bertempat di Hotel Daffam Syariah Banjarbaru, Selasa 20/06/2023.

“Berdasarkan rapat pleno kemarin diputuskan saat ini ada 1.385 Warga Binaan yang bisa menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024, dan ke depan kemungkinan akan ada penambahan lagi, karena kita berharap semua Warga Binaan kita tidak kehilangan hak suara mereka untuk turut serta dalam pesta demokrasi menentukan pemimpin masa depan,” ungkap Kepala Lapas Wahyu Susetyo, Rabu (21/06).

Lebih lanjut dirinya menambahkan, satuan kerja Lapas Narkotika Karang Intan pada kegiatan tersebut juga mendapatkan penghargaan dari KPU Banjar atas partisipasi dan peran aktif dalam penyusunan daftar pemilih tetap, khususnya yang melibatkan Warga Binaan.

 

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2024 ini dibuka Ketua KPU Banjar Muhaimin, dan dihadiri oleh berbagai Lembaga/Instansi, Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Media, dan Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Banjar.

“Ditetapkannya DPT Pemilu 2024 Kabupaten Banjar ini memberikan gambaran pada kita, bahwa nanti yang akan kita persiapkan segala macam keperluan akan dilanjutkan kawan-kawan kita pada penyelenggara pemilu 2024, dan landasan dalam mengambil kebijakan di masing-masing partai politik,” ujar Muhaimin.

Ketua KPU Banjar juga berharap apa-apa saja yang telah baik agar dilanjutkan, pihak-pihak penyelenggara Pemilu 2024 dapat berkontribusi maksimal terhadap suksesnya gelaran tersebut dan senantiasa menjaga integritas.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Faisol Ali mengungkapkan, Warga Binaan memiliki hak dan tanggung jawab yang sama untuk berpartisipasi dalam demokrasi.

“Pemilihan umum adalah hak dan tanggung jawab setiap warga negara, termasuk bagi Warga Binaan yang sedang menjalani pembinaan di Lapas. Menyadari pentingnya demokrasi dan partisipasi dalam proses demokratis, dan kita memastikan terfasilitasinya hak suara mereka bisa diakui dan dilindungi dengan baik,” pungkasnya.

(arb/ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *