Faktaberita.Online-Muratara/Sumsel
Terkait pernyataan oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara Sumsel bernama Madian, yang berbicara soal ketidak transparan tentang pembangunan fisik maupun non fisik menggunakan dana desa (DD) dari tahun 2019-2023 tersebut hoax, sempat diterbitkan di salah satu media online pada Jumat (16/6/2023) kemarin, mendapat kritik keras dari warga setempat.
Warga Desa Tanjung Raja berinisial J mengatakan, seharusnya Kades Tanjung Raja harus mengakui apa-apa yang sudah dibangun menggunakan DD tahun 2019-2023 itu tidak beres dan tak transparan kepada warga. Dia (kades) malah mengelak.
“Kita bicara juga berdasarkan data dan fakta yang ada, bukan mengadakan. Kita punya data dan fakta di lapangan. Tentang pelanggar UU dan hukum itu sudah ada tupoksinya masing-masing, bukan mengada-ada,” ujarnya kepada media online ini, Sabtu (17/6/2023).
Maka dari itu, ia minta pihak Inspektorat Kabupaten Muratara maupun Kejari Lubuklinggau untuk melakukan pengecekan ke lapangan terhadap pembangunan di Desa Tanjung Raja mulai dari 2019-2023 yang menggunakan ADD maupun DD, karena terindikasi terjadi tindak pidana korupsi.
“Kita tidak bisa mengatakan benar atau salah terhadap apa yang sudah dibangun di Desa Tanjung Raja. Benar atau salah itu pihak Kejari lah menentukannya, bukan seorang kades atau omongan belakang,” tegas dia.
Perlu diketahui oleh masyarakat Muratara, dulu Kades Tanjung Raja ini sudah dilaporkan oleh warga setempat terkait masalah dugaan penggelapan sepeda motor anggaran ADD tahun 2019 di Tipikor. Namun setelah dilaporkan, baru lah sepeda motor tersebut dikembalikan pada awal tahun 2022.
“Hal ini sebagai bukti bahwa Kades Tanjung Raja hanya mengelak soal apa-apa yang sudah ia bangun di desa ini. Tidak ada yang dikerjakan dia dengan baik, dan seolah bersih sendiri,” pungkasnya.
Red : Kaperwil Sumsel