Sosialisasi Larangan Setrum Ikan Dan Konsolidasi Kepada Masyarakat Desa Noman dan Noman Baru

ADV281 Dilihat

Faktaberita.Online-Muratara/Sumsel 

Sosialisasi larangan setrum ikan dan himbauan kepada masyarakat desa noman dan noman baru,bertempat di kantor desa noman , kecamatan muara Rupit, kabupaten MURATARA.Jum’at, (16/06/2023).

Seiring dengan Semakin kompleksnya permasalahan yang ada dimasyarakat dan meningkatnya kebutuhan masyarakat yang diiringi oleh  berkembangnya kemajuan teknologi dalam segala bidang, hal itu dibarengi dengan adanya dampak positif dan negatif baik secara individu maupun berdampak bagi lingkungan sekitarnya,Baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Untuk mengantisipasi hal tersebut kepala LPPAS Muratara (Samsul Bahri), telah melakukan inovasi yang sangat luar biasa dan sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama dalam hal pelaporan situasi keamanan terkait dengan ganguan-gangguan yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.Secara resmi bapak Kepala desa noman dan noman baru,telah meluncurkan suatu inovasi yang sekarang dianggap cepat dan tepat  untuk menerima pengaduan ataupun laporan dari masyarakat Muratara termasuk masyarakat yang ada di desa noman dan noman baru.

Adapun sistem pelaporan dan pengaduan tersebut dilakukan secara online dalam kurun waktu 24 jam yang di wakili oleh personil LPPAS melalui aplikasi WhatsApp dengan  Bantuan Pol PP dan TNI Polri.Dimana setiap laporan dan pengaduan masyarakat akan segera di tindak lanjuti dan direspon dengan cepat serta akan di verifikasi serta langsung akan di sampaikan perkembangan nya kepada pelapor.

Sama halnya Seperti kemarin kepala LPPAS (Samsul Bahri),tengah patroli rutin menerima laporan dari salah satu masyarakat Rawas Ilir tepatnya warga desa kelurahan Bingin teluk .

Penangkapan ikan di sungai dengan mengunakan alat bantu strum atau menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia.Kepala LPPAS beserta Tim patroli akan mengambil langkah langkah untuk menindak lanjuti dengan hukum yang berlaku.Seperti setrum akan dikenakan pidana 6 thn penjara, setrum aki 8 thn penjara dan meracuni dan putas kena pidana 10 thn penjara .

melalui Kepala desa Muharzoni,S.pd yang di wakilkan kepada perangkat desa langsung mengadakan konfirmasi kepada kepala desa noman baru agar bisa mengumpulkan warga desanya untuk diberikan arahan terkait larangan menyetrum Ikan dan pada saat yang sama juga disampaikan serta di sosialisasikan tentang Aplikasi WA Bantuan pol PP atau polisi.

Ditegaskan oleh kepala LPPAS,agar masyarakat dalam melakukan kegiatan menangkap ikan jangan menggunakan strum atau bahan berbahaya yang lainnya karena hal tersebut sangat merugikan dan dapat menimbulkan kerusakan ekosistem yang ada di sungai, tentu hal tersebut bertentangan dengan norma hukum yang ada. tegasnya.

Pewarta: IWO-I Muratara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *