Faktaberita.Online-Muratara/Sumsel
Pembangunan fisik (sapras) maupun non fisik (non sapras) yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019-2022, dinilai warga setempat banyak yang tidak beres.
“Berdasarkan pengecekan awak media di lapangan, bahwa banyak sekali penyimpangan terhadap pengelolaan DD tahun 2019 sampai dengan 2022, termasuk ADD juga,” ujar salah satu warga Tanjung Raja berinisial J kepada media online ini, Senin (12/6/2023).
Dirinya menduga ada indikasi tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh oknum Kades Tanjung Raja. Seperti pembangunan jalan setapak dalam Desa yang diduga tumpang tindih dengan pembangunan jalan usaha tani desa Tanjung Raja tahun anggaran 2019-2020, temuan indikasi modus pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan rab yang ada.
Kemudian pembangunan TK/PAUD tahun anggaran APBDes 2021 di Dusun Il Desa Tanjung Raja,yang menjadi pertanyaan bagi warga setempat dan awk media online,apakah bangunan ini merupakan bangunan APBDes,atau program CSR Infrastruktur PT Banian Koalindo Lestari, PLN Batu Bara tahun 2001 dengan anggaran APBDes Rp 386.140.257.sedangkan menurut keterangan,pada tahun tersebut,belum beroperasi melainkan beroperasi antara tahun 2016-2017.Sedangkan pada bangunan tersebut,di pasang lapang pembangunan CSR tertera tahun 2021.Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dan awk media.Bisa jadi ada kong klingkong pembangunan PAUD/TK ini,antara Pemdes dan pihak CSR ungkapnya.
Selain itu,Program peternakan pembelian kambing untuk masyarakat dengan anggaran dana APBDes Tanjung Raja tahun 2022 tahap 1 untuk Dusun III- VI terjadi temuan indikasi pemotongan anggaran, modus pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan RAB. Persekongkolan yang dilakukan pelaksanaannya saudara D dan F diduga merugikan negara.
“Kita minta Kepala Desa Tanjung Raja Madian untuk bertanggung jawab untuk segala kerugian tersebut,” tegas dia.
Selain itu, terjadi juga temuan atas pembangunan jalan usaha tani di Desa Tanjung Raja tahun anggaran APBDes 2022 nilai kontrak Rp 274.298.069, modus penyalahgunaan anggaran mark up. Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis RAB.
Selanjutnya, penyelenggaraan PUAD/TK/TPA/TPO/Madrasah non formal milik desa bantuan honorer pengajar, pakaian seragam, dana operasional dengan anggaran ADD tahun 2022 sebanyak Rp 41.212.121
“Indikasi penyelenggaraan anggaran ini sudah kita sampaikan ke Inspektorat Muratara. Kita minta pihak Inspektorat melakukan pengecekan dan bisa diterus ke Tipikor Polres Muratara,” tutupnya.
Red. : Kaperwil Sumsel