Acara Lulusan SD Negeri Pagenjahan Ingin Meriah, Seluruh Siswa Kudu bayar Rp. 50 000,- Waduuh.

FaktaBerita.Online-Tangerang

Dunia pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, seluruh keperluan dasar sekolah, di fasilitasi dalam bentuk berbagi macam kebijakan diantaranya penyediaan sarana dan prasarana, guru yang profesional, tanpa kebijakan yang sifatnya diskriminatif terhadap anak didik

Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah diantaranya berasal dari APBN melalui kucuran dana BOS dan APBD yang di kucurkan melalui BOSDA, adapun sumber pendapatan lain dari pemangku kepentingan di luar peserta didik dan atau orang tua murid serta sumber lain yang sah di atur mekanismenya sesuai aturan perundang undangan yang telah di sahkan.

Larangan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua siswa, di undangkan dalam bentuk Regulasi, diantaranya,

Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar menyebutkan,

“Pungutan tidak boleh:

dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dan/atau

digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung”

“Satuan pendidikan dasar yang telah melakukan pungutan terhadap siswa maupun orang tua siswa harus mengembalikan sepenuhnya kepada siswa atau orang tua siswa, sanksi atas tindakan pungutan telah di atur dalam peraturan perundang undangan”

Sementara SD Negeri Pagenjahan kecamatan kronjo, kabupaten Tangerang, sebagian orang tua siswanya di ributkan dengan adanya “Pungutan iuran kelulusan siswa” kepada seluruh siswa dari kelas I hingga kelas VI,

besaran pungutan iuran sebesar Rp. 50 000,- ,per siswa, untuk murid yang berstatus yatim, piatu, maupun yatim piatu di bebaskan dari pungutan.

Pada tanggal 7 Juni 2023 awak media menyambangi SD Negeri Pagenjahan, guna klarifikasi kebenaran atas keluhan orang tua siswa, terkait pungutan iuran kelulusan siswa kelas VI yang akan di meriahkan,

Bahrudi kepala Sekolah SD Negeri Pagenjahan kecamatan Kronjo mengatakan,

“Membenarkan adanya pungutan sebesar Rp. 50 000,- kepada seluruh siswa yang jumlahnya sekitar 186 siswa, pungutan di peruntukan untuk memeriahkan acara kelulusan siswa kelas VI,

keputusan dan kesepakatan pungutan sebelumnya sudah di musyawarahkan dengan seluruh orang tua siswa, yang di hadiri sekitar 132 orang tua siswa, semua sepakat, bahwa acara kelulusan siswa kelas VI akan di laksanakan secara meriah dengan biaya di bebankan kepada seluruh siswa dari kelas satu hingga kelas enam,” Tutur Bahrudi sambil menunjukan daftar kehadiran orang tua siswa 7/6/2023

Alasan lain yang di sampaikan salah satu Guru SD Pagenjahan menyampaikan,

“keinginan siswa untuk memeriahkan acara lulusan seperti yang di laksanakan di Sekolah Madrasah” pungkas Nya, 7/6/2023

Terkait surat kesepakatan dengan orang tua siswa, salah satu guru menunjukan surat kesepakatan yang telah tanda tangani oleh perwakilan orang tua siswa dan pihak sekolah, kepala sekolah dan dewan komite 7/6/2023

Kembali awak media mempertanyakan berapa besaran dana BOS dan BOSDA per siswa untuk tahun 2023, dan di gunakan untuk pembelanjaan apa saja, secara lisan Bahrudi Mengatakan,

“Dana BOS yang di terima per siswa sekitar Rp. 800 000,- terkait dokumen pengelolaan dana BOS maupun BOSDA pihak sekolah tidak menunjukan dalam bentuk dokumen, 7/6/2023

Pada tanggal 8 Juni 2023 awak media melanjutkan kunjungan klarifikasi ke dinas pendidikan kabupaten Tangerang, namun sayangnya Kabid SD sedang tidak ada di tempat karena ada kegiatan di luar dinas, setelah di hubungi melalui telpon Kabid meng agendakan pertemuan klarifikasi pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023 di ruang kerjanya,

Dengan adanya bentuk pungutan sebagai iuran perpisahan yang dilakukan pihak SD Negeri Pagenjahan, yang sempat menjadi keluhan sebagian orang tua siswa, awak media berharap pihak dinas Pendidikan bisa mengklarifikasinya kepada pihak SD Pagenjahan, agar dampaknya tidak menimbulkan stigma negatif dalam kondisi masa pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, pasca Pandemi,

Pewarta : (Mlr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *