FaktaBerita.Online-Tangerang.
Menyayangkan langkah kades Cikasungka dalam tata kelola Dana Desa, yang salah satu alokasinya untuk Infrastruktur jalan, diantaranya pemeliharaan jalan poros lingkungan di Perumahan Taman Adiyasa Blok E Rt 06 Rw 07, kegiatan yang di kerjakan oleh pihak ketiga, dan di awasi langsung oleh kades cikasungka, tidak dipasang papan informasi proyek, masyarakat di butakan dengan keterbukaan informasi publik, (UU No. 14 tahun 2008) terkait nilai anggaran, volume kegiatan, pihak pelaksana, dan RAB serta bentuk dan spesifikasi kegiatan yang di biayai menggunakan Dana desa Cikasungka. 26/5/2023
Sebagai Kuasa Pengelola Anggaran, sangatlah penting memperhatikan Regulasi pengelolaan dan pengalokasian anggaran yang wajib mengikuti segala bentuk aturan yang telah di undangkan sebagai Standar pengalokasian dan pelaksanaan kegiatan, agar pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahap perencaan, penganggaran, pengadaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan sesuai prinsip prinsip pengadaan, yaitu efisien, efektif transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, yang pada akhirnya akan menghasilkan barang dan jasa yang tepat, di ukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya dan penyedia
Rangkaian pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan jalan Rigiet beton di perumahan Taman Adiyasa pada tanggal 23 hingga 26 Mei 2023 dengan volume sekitar 3X100 meter tebal 20 cm yang di biayai menggunakan dana desa Cikasungka dengan nilai anggaran secara pastinya tidak di ketahui, karena tidak terpasang nya papan proyek, sebagai papan informasi publik,( UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik/KIP, )
Awak media menyambangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, (DPMPD) di kawasan pusat pemerintahan kabupaten Tangerang di Tigaraksa, namun Kadis dan bidang pengelolaan pemerintahan desa tidak di tempat, Agenda akan di upayakan oleh bidang pelayanan yang akan menyampaikannya kepada kadis.
Kondisi yang sama, kekosongan Pejabat pemerintahan di jumpai di kantor Inspektorat kabupaten Tangerang,
Nana, salah satu Staf kantor Inspektorat menyambut kunjungan awak media dan menyampaikan kekosongan Pejabat Eselon di kantor Inspektorat, terkait maksud dan tujuan yang di sampaikan awak media, sontak Nana menunjukan sikap terheran, pasalnya “jika penggunaan dana desa untuk pengadaan barang/jasa konstruksi, infrastruktur jalan tidak di ketahui pemerintahan kecamatan, bagaimana akan melaksanakan pencairan Dana Desa selanjutnya ??”
untuk lebih jelasnya, Nana menyarankan untuk di sampaikan secara tertulis melalui surat, maksud dan tujuan, terkait adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana desa, seperti dalam tayangan pemberitaan serta tampilan foto dan video pelaksanan yang di sudah di tunjukan, silahkan layangkan surat disertai dengan lampiran dokumentasi foto maupun video yang tadi di tampilkan,” tutur Nana 8/6/2023
Sementara Camat Solear Saedaman.SH, setelah beberapa hari disibukan dengan kegiatan rapat dan kegiatan dinas keluar, di temui di ruang kerjanya mengatakan,
Membenarkan apa yang sudah di sampaikan kasie ekbang. Cecep, bahwa terkait kegiatan Pemeliharaan Jalan Rabat Beton di perum Adiyasa blok E Rt 06 Rw 07, pihak kecamatan tidak tahu, terkait aturan penggunaan dana desa, seyogyanya melaporkan ke pihak kecamatan. Namun untuk kegiatan Pemeliharaan Rabat beton di desa Cikasungka yang informasinya ada dua titik, hingga saat ini tidak ada laporan yang di ketahui pihak pemerintah kecamatan Solear,” ungkap Camat Solear Saedaman . SH. 8/6/2023.
Salah satu netizen yaitu SN, kabiro Tangerang, salah satu Media Cetak dan Online, yang ikut serta menyikapi pemberitaan di beberapa median online, menghubungi kepala desa Cikasungka, M Supriyadi melalui telpon mengatakan, membenarkan, kegiatan pembangunan rigiet beton di perum Adiyasa, di biayai dengan dana desa Cikasungka,
terkait tidak terpasangnya papan proyek, sebagai pelaksanaan UU Keterbukaan informasi publik Nomor 14 tahun 2008, Kades mengatakan, ” _LUPA KALI’_ tutur SN (Red), menyampaikan pernyataan kades Cikasungka. 8/6/2023
Pewarta : (Mlr)