Dirwatkeshab Ditjenpas Sambangi Lapas Narkotika Karang Intan

Daerah, Pemasyarakatan1357 Dilihat

Karang Intan, FaktaBerita.Online,-

Staf Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Ditwatkeshab) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan. Kamis, 08/06/2023

Kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi dan melihat perkembangan aktual berhubungan dengan watkeshab di Lapas Narkotika Karang Intan.

“Tadi kita berdiskusi mengenai berbagai kendala berhubungan dengan pelaksanaan tugas yang kita selenggarakan, misalnya seperti penanganan pasien TB (tuberculosis) dan HIV (human immunodeficiency virus). Tim juga meninjau kelengkapan sarana prasana kesehatan, rujukan, kelengkapan obat-obatan dan lainnya,” ungkap Bachtiar Mandala Putra.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Rahmat Pijati dan Kasubsi Bimbingan Kesehatan dan Perawatan Purwawinata, damping tim yang terdiri dari Bachtiar Mandala Putra, Masri Efendi dan Miftahus Surur Ramadhan melakukan peninjauan fasilitas dapur bersih dan Poliklinik Pratama Lapas Narkotika Karang Intan. Memastikan bahwa Lapas Narkotika Karang Intan menjalankan tugasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta untuk memberikan dukungan dan arahan yang diperlukan.

Kepala Lapas Wahyu Susetyo menyampaikan apresiasinya atas kunjungan Dirwatkeshab di satuan kerja yang dipimpinnya. Kesempatan yang baik untuk mendapatkan masukan dan perbaikan penyelenggaraan Pemasyarakatan yang diselenggarakan Lapas.

“Kami merasa sangat terhormat atas kunjungan Dirwatkeshab hari ini. Ini adalah kesempatan bagi kami untuk memperlihatkan perkembangan terbaru dalam penyelenggaran fungsi Pemasyarakatan yang diselenggarakan Lapas Narkotika Karang Intan, khususnya berhubungan dengan Watkeshab,” pungkasnya.

Dalam kunjungan tersebut, tim Dirwatkeshab memberikan arahan dan masukan terkait peningkatan kualitas layanan, keamanan, dan rehabilitasi di Lapas Narkotika Karang Intan. Diskusi juga dilakukan mengenai isu-isu terkait kebijakan dan peraturan terbaru dalam sistem Pemasyarakatan.

(arb/ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *