Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi Waisak 2023

Daerah, Pemasyarakatan1097 Dilihat

Karang Intan, FaktaBerita.Online,-

Seorang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan Andrew Lim Swie Liong, terima Remisi Khusus Waisak tahun 2023 pada peringatan Hari Raya Waisak 2567 Buddhis Era (BE) Lapas Narkotika Karang Intan di Aula Ruang Kunjungan, Minggu 04/06/2023

Surat Keputusan (SK) diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Rahmat Pijati dan Kasubsi Registrasi Edy Permana.

“Andrew yang beragama Buddha mendapatkan pemotongan masa hukuman sebanyak satu bulan 15 hari, karena telah memenuhi syarat dengan berkelakuan baik dan mengikut pembinaan dengan baik, serta telah memenuhi persyaratan administratif juga substantif,” jelas Kepala Lapas Wahyu Susetyo sesaat setelah penyerahan Surat Keputusan kepada yang bersangkutan.

Dirinya menambahkan, diberikannya remisi kepada Warga Binaan merupakan wujud hadirnya negara di tengah mereka menjalani pembinaan. Diharapkan menjadi motivasi untuk terus menjalani pembinaan dengan sebaik-baiknya sehingga menjadi pribadi yang lebih baik.

“Negara hadir memberikan perhatian dan penghargaan kepada Warga Binaan atas perilaku baik yang selama ini telah dilakukan, juga motivasi untuk pencapaian penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku mereka sehari-hari,” pungkasnya.

Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak turut disaksikan perwakilan Warga Binaan. Mereka turut berbahagia atas didapatkannya remisi waisak terhadap rekan mereka sesama Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan.

“Saya merasa senang pada peringatan Waisak kali ini mendapatkan remisi. Terima kasih untuk seluruh jajaran Lapas Narkotika Karang Intan,” ucap Andrew singkat penuh kebahagiaan.

(arb/ysf)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *