Pembangunan Bersama Menara Telekomunikasi Kp. Pala Rt. 008/03, Ds. Cikuya, Menuai Polemik

Uncategorized844 Dilihat


Foto : Alur perizinan usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Izin Lingkungan

Kp. Pala Solear-FBO

Dari informasi yang didapati awak media melalui salah satu perwakilan pelaksana kegiatan pembangunan bersama menara telekomunikasi, bahwasanya pembangunan bersama menara telekomunikasi, di Kp. Pala Rt. 008/03. Desa Cikuya Kec Solear, pihak PT. Professional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo-red), telah mendapatkan Izin lingkungan (warga-red) yang mana izin lingkungan adalah bagian dari kelanjutan pengajuan perizinan selanjutnya

Foto : Tanda tangan Izin lingkungan bermaterai Rp. 10.000,- yang ditanda tangani oleh BPD, masyarakat atau warga serta ketua Rt. 008 dan ketua Rw 03, kp. Pala. Ds Cikuya Kec, Solear

Hal aneh jika ada sekelompok orang yang mengatasnamakan *”Pokja Wartawan Solear”*, meminta Satpol-PP Kab Tangerang, untuk menyetop atau membongkar bangunan bersama telekomunikasi (BTS-red) yang akan dibangun oleh PT. Professional Telekomunikasi Indonesia, ini yang perlu dipertanyakan seperti apa legalitas dan payung hukum dari pokja wartawan solear tersebut ujarnya, dan satu hal lagi jika pihak Satpol-PP Kab Tangerang, menghentikan pembangunan bersama menara telekomunikasi di Kp. Pala Rt. 008/03. Desa Cikuya Kec, Solear hanya dikarenakan atas permintaan atau laporan dari Pokja Wartawan Solear, seperti yang terjadi pada pembangunan bersama menara telekomunikasi di Kp. Cibayana Rt. 012/03, Desa Cikasungka Kec Solear, untuk itu awak media akan mengkonfirmasi kepada Kasat Pol-PP Kab, Tangerang terkait laporan atau aduan dari Pokja Wartawan Solear, prihal permintaan menyetop pekerjaan pembangunan bersama menara telekomunikasi di Kp. Pala Rt. 008/03. Desa Cikuya Kec Solear, terkait laporan tersebut apakah melalui surat atau hanya berbentuk lisan saja


Foto : Surat Rekomendasi menunggu tanda tangan Kepala Ds Cikuya Kec, Solear Kab, Tangerang

Hal ini harus di perjelas jangan sampai ada dugaan fungsi Satpol-PP Kab, Tangerang ada yang menunggangi, jika koordinasi dengan pihak kecamatan dalam hal ini Camat Solear, serta pemerintah Desa Cikuya (kepala Desa-red) itu hal yang wajar karena bagi pengusaha koordinasi satu hal yang penting bagi pelaku usaha untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk keperluan administrasi dan birokrasi ujarnya

[Red/Har]

Kaperwil Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Tidak ad alasan untuk membongkar / menahan proyek.d karnakan sudah persetujuan masyarakat setempat.jadi alasan apa lgi.yg BKN menghambat pak kades tanda tangan