Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Diseminasi Penatausahaan BMN & Reformulasi IKPA 2023

Daerah, Pemasyarakatan1242 Dilihat

Banjarmasin, Fakta Berita,-

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, ikuti kegiatan Diseminasi Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) dan Reformulasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) serta Pelaporan Data Capaian Output tahun anggaran 2023, yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin di Hotel Best Western Kindai Banjarmasin, Kamis (25/05).

“Kegiatan hari ini berfokus pada pemahaman berbagai indikator yang terdapat pada IKPA, menjadi alat ukur kinerja pengelolaan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) yang direalisasikan oleh satuan kerja termasuk bagi Lapas Narkotika Karang Intan,” ungkap Nurbaiti yang hadir pada kegiatan tersebut.

Dirinya menambahkan, tiga narasumber membidangi sampaikan materi pada kegiatan diseminasi, di antaranya penyajian data kekayaan negara senior oleh KPKNL Banjarmasin, reformulasi IKPA dan pelaporan data capaian output tahun 2023 oleh KPPN Banjarmasin serta materi pengelolaan keuangan dan BMN oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Imigrasi Junita Sitorus yang dalam kesempatan tersebut mewakili Kepala Kantor Wilayah Faisol Ali. Ia berharap seluruh peserta yang hadir memanfaatkan dengan baik kesempatan yang ada untuk menggali berbagai hal berhubungan dengan materi yang disampaikan.

“Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan diseminasi ini, dan saya harap seluruh peserta diseminasi dapat memaksimalkan kesempatan pada hari ini untuk menanyakan langsung kepada narasumber jika ada yang kurang dimengerti,” ujarnya.

Hadir sebagai peserta pada kegiatan diseminasi penatausahaan BMN dan reformulasi IKPA serta pelaporan data capaian output tahun anggaran 2023, perwakilan satuan kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

(arb/ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *