Ayu Ratnasari Warga Desa Kedungrejo Muncar,Pelapor Gugat Cerai Ke Pengadilan Agama Banyuangi,Terancam di Polisikan

Daerah63 Dilihat

Foto Halili ( Suami ayu )

Banyuangi,Fakta Berita Online

Halili Nurul Pausi warga Desa Kedungrejo,Kec.Muncar,adalah salah satu korban pemberian keterangan Palsu,yang dilakukan oleh Ayu Ratnasari warga Desa Kedungrejo Dusun Setoplas,yang masih istri sah dari Halili.

Berawal dari cerita Halili kepada Awak Media,Ayu adalah istri Sah dari Halili, dan menjalani Rumah Tangganya selama lima tahun,meski belum di karuniai Keturunan,perjalanan hidupnya baik-baik saja.

Namun di tengah perjalanan,rumah tangga Halili dan Ayu di guncang persoalan ekonomi selama kurang lebih dua bulan,hal itulah yang memicu Ayu untuk pergi meningalkan Halili (sang suami).Meski perginya Ayu hilang begitu saja tanpa pamit,Sebagai Suami,Halili masih beritikat baik dengan mencari tahu keberadaan Ayu,baik kepada mertua,saudaranya, bahkan ke teman-temannya,namun tak mendapatkan hasil,Sehingga langkah awal Halili langsung laporan ke RT dan seketika itu pula Halili menindak lanjuti laporannya ke Polsek Muncar atas hilangnya Ayu.

Berselang kurun waktu antara lima sampai enam bulan,Halili hanya dihadapkan pada Penagih Hutangnya Ayu dari petugas Bank Mekar,Bank MBK bahkan para rentener-rentener.

Masih menurut alur cerita Halili pada awak Media,di tgl  25/11/2025 Halili menerima Surat Gugatan Cerai dari PA (Pengadilan Agama) Banyuangi,dengan Penggugat atas nama Ayu Ratnasari,Halili terperangap menerima surat tersebut dan timbul pertanyaan dalam benaknya,kok bisa menggugat cerai dirinya,padahal Akta Nikahnya ada pada Halili,padahal sepengetahuan dirinya bahwa untuk  mengajukan Cerai/Talak harus membawa Akta Nikah dan KTP.

Untuk di ketahui,di awal Nikah Halili dan Ayu bersepakat kalau Akte Nikah tersebut dititipkan/ suruh taruk di Halili supaya tidak hilang dan biar aman.

Hal inilah yang akan mengurai persoalan lain di balik  hilangnya Ayu. Sehingga di duga kuat bahwa Ayu dengan sengaja memberikan keterangan palsu kepada pihak- pihak terkait,termasuk kepada Kepala Desa Kedongrejo yang sudah meloloskan Ayu dengan memberi surat keterangan  sehingga Ayu bisa mendapat Duplikat Akte Nikah.

Halili dengan nada kesal dan kecewa,akan Melaporkan Ayu termasuk orang-orang yang tetlibat dan bersekongkol menghancurkan rumah tangganya.Dan rencananya hari ini (02/11/2025) akan melapor ke Polisi.

Sri Astutik,Aktivis yang selalu berani dalam mengungkap Kasus apapun dari Tipikor Investigasi Biro Banyuangi yang merupakan teman dari Halili mengatakan pada awak Media,bahwa kemaren (tgl 01/11/2025) mendampingi Halili memenuhi Panggilan Pengadilan Agama yang di sinyalir hanya dinpandang sepihak dan ada unsur rekayasa.Bahkan di Pengadilan Agama Sri Astutik di sempatkan menemui Ilham SH Kuasa Hukum dari Ayu,bahwa  Halili katanya tidak menafkahi Ayu dari Tahun 2023 sampai dengan 2025 dan tidak ada kecocokan dalam rumah tangganya,hal itu di tampik oleh Halili, dari apa yang di sampaikan Ayu adalah tidak benar.Secara garis besarnya bahwa Ayu telah merekayasa dengan memberikan keterangan-keterangan PALSU.

Kalau ditarik kesimpulan dari penyampaiannya Halili kepada Si Ayu di duga kuat telah memberikan Keterangan Palsu yang sangki Pidananya diatur dalam (KUHP).ungkapnya Sri.

 

( Budy )

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *