Faktaberita.Onlone-Sumatera Utara
Dugaan adanya tambang galian C ilegal, di 3 titik di Bantaran Sungai, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang membuat riak di tengah masyarakat. Sebagai salah satu contoh penambangan galian C ilegal semakin hari semakin menjamur dan terus bertambah di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (20/05/2023).
Namun sangat di sayangkan hal tersebut nampaknya tidak menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisian Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Beberapa tambang galian C ilegal di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara masih ada yang tetap beroperasi walau pun tanpa mengantongi surat izin.
Padahal jelas di terangkan pada Pasal 158 pada Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa di pidana penjara selama 5 Tahun dan denda Rp.100 Miliar.
Mungkin Undang-Undang tersebut hanyalah isapan jempol belakang di Kabupaten Deli Serdang, tanpa pernah di terapkan sehingga para pengusaha galian C ilegal yang ada di Kabupaten Deli Serdang semakin hari semakin menjamur melaksanakan kegiatan ilegal mereka.
Tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Aparat Penegak Hukum (APH) adalah sebuah jawaban, untuk menertibkan galian C ilegal dengan mudahnya melakukan kegiatan penambangan.Walau pun sejauh ini, Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan peraturan untuk sebuah (IUP) di keluarkan oleh Provinsi, tetapi secara notabene Pemerintah Daerah lah yang merekom bisa apa tidak izin sebuah penambangan di keluarkan.
Saat di minta tanggapan terkait maraknya galian C ilegal di Kabupaten Deli Serdang, Zulkarnain Lubis selaku Sekretaris DPD KOMNAS WI Kabupaten Deli Serdang mengatakan, “Kegiatan penambangan ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu, tambang ilegal juga merusak tata ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Semua jenis galian C ilegal dan penambangan harus memiliki perizinan.Baik itu,galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun.”
“Untuk melegalkan sebuah kegiatan penambangan,maka pihak pengelola pertambangan harus mengurus (IUP) (Izin Usaha Pertambangan) tersebut, guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran lingkungan serta pengrusakan hutan. Selain itu, juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Zulkarnain Lubis, Sabtu (20/05/2023).
“Kami rasa tidak berat untuk mengurus (IUP) Galian C,semua itu demi kepentingan kita semua, untuk pengurusan (IUP) jika mengalami kendala bisa berkonsultasi langsung dengan pihak yang membidangi seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), (DPMPT2SP) serta Dinas teknis lainnya,” lanjutnya.
Pewarta ; Jhon Sinaga