Tapsel – Sumut, FaktaBerita.Online,-
Keluar Masuk RS Karena Sakit yang diderita, Sopir Perusahaan PT MIR Diduga Diputus Kerja Sepihak.
Beginilah nasib yang di terima Sopir M Lumban Tobing, PT MIR Perusahaan tempatnya bekerja, secara sepihak memecatnya tanpa alasan jelas dan akibatnya, kini mata pencaharian keluarga dan anaknya terancam.
Sekira minggu yang lalu, media yang sama juga telah memberitahukan kesehatan sang supir setelah keluar masuk rumah sakit yang berada di kota Sibolga.
Anehnya, PHK hanya secara lisan tanpa memberitahukan alasan atau apa kesalahan sang sopir sehingga di PHK.
kepada team media, sang Sopir M Lumban Tobing mengatakan:
“Seperti pada umumnya haruslah terlebih dahulu di beri suatu peringatan baik secara lisan atau tertulis bila ada kesalahan,” ucapnya.
Lalu, apakah hak-hak saya tidak ada di saat saya di PHK..? Pada hal saya telah bekerja kurang lebih 9 tahun,” imbuhnya sambil meratap kesedihan.
Namun sang sopir yang diduga menjadi korban PHK sepihak ini mencoba mencari keadilan.
Saya menolak, karena saya telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan saya menolak akan keputusan dari pihak perusahaan yang sepihak ini.
Saya akan mencari keadilan, dan akan melaporkan ini ke Dinas Tenaga Kerja untuk mengari keadilan,” ucap korban pada awak media (15/5/23) di kntor BPJS dan Disnaker Tapsel.
Demi keberimbangan berita, team media pum melakuka konfirmasi kepada Pt MIR melalui Manager perusahaan (HRD), namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi dari PT MIR maupun Sang Manager HRD.
Aturan Pemerintah
Aturan dalam melakukan PHK terhadap pekerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam undang-undang ini dijelaskan, perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus adanya perundingan terlebih dahulu.
Hubungan kerja antara pengusaha/perusahaan dengan pekerja secara yuridis memiliki prinsip kebebasan, karena negara tidak menghendaki adanya praktik perbudakan yang dilakukan oleh siapapun. Oleh sebab itu, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu.
(Tim)