Kenal di Medsos, Gadis Asal Toraja Utara Diperkosa dan Diancam Akan Dibunuh

FaktaBerita,Online,Toraja Utara

Wanita berinisial NG (16) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) diperkosa pria bernama Yosep Sampa (26) yang baru dikenal lewat media sosial (medsos). Korban diancam dibunuh jika menceritakan aksi bejat pelaku ke keluarganya.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kota Rantepao, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Selasa (9/5) sekitar pukul 11.30 Wita. Yosep dibekuk 2 bulan pasca pemerkosaan tersebut.

“Pelaku sudah diamankan tim Resmob Polres Toraja Utara, bernama Yosep Sampa umur 26 tahun,” kata Kanit PPA Polres Toraja Utara, Bripka Yunus Mellolo, Rabu (10/5/2023).

Yunus menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi di kios tempat korban bekerja di Kota Rantepao, Jumat (3/3). Yosep dan NG saat itu sudah janjian bertemu usai berkenalan di medsos.

“Mereka berkenalan di media sosial Facebook, nah kemudian janjian ketemu. Saat korban mau menutup kiosnya, pelaku langsung menutup mulut dan mata korban dari belakang, kemudian langsung membuka pakaiannya,” ungkapnya.

Menurutnya, NG sempat memberontak dan mencoba berteriak tetapi mulut korban dibekap. Pelaku juga mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut ke polisi atau keluarganya.

“Korban sempat berontak dan berteriak, tapi mulutnya ditutup jadi tidak kedengaran. Setelah itu, pelaku ini juga ancam korban akan dibunuh jika melaporkan ke keluarga atau ke polisi,” ucap Yunus.

Yunus menambahkan, kasus ini terungkap setelah keluarga mencurigai perubahan perilaku dari NG. Keluarga korban bertanya kepada teman korban hingga diketahui jika NA telah diperkosa oleh Yosep.

 

“NG menyembunyikan kejadian itu ke keluarganya, tapi keluarga lihat ada perubahan perilaku yang dialami NG. Keluarga tanya ke temannya, di sana pihak keluarga baru tahu dan laporkan kejadian ini ke kami,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Yosep Sampa dijerat pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman kurungan minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami tahan, sementara kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *