Tak Gentar Hadapi proses Hukum Sutikno Sebut sudah ada Titik Temu Dengan Bupati Dan Sekda Terkait Permasalahan di Register 43 B kerui Utara.

Daerah20 Dilihat

Fakta Berita Online —–Lampung Barat Pasca di temukan nya alat berat yang di Duga Beroperasi di Balai konserpasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) Propinsi Sumatra Selatan tampa izin oleh pihak dinas Kehutanan kini sudah ada titik terang penyelesaian nya.

Menurut salah satu Pejabat pemkab Kabupaten Lampung Barat yang Enggan di sebut kan nama nya kepada awak media Rabu 21 Mei 2025 mengatakan percuma saja media memberitakan masalah itu
Kemarin pak sutikno wakil ketua DPRD Lambar yang juga pemilik alat berat tersebut sudah mengadakan Rapat tertutup Bersama pihak dinas Kehutanan sekda dan Bupati di ruang kerja Bupati lampung Barat
Memang pada awal nya pihak kecamatan di wakili oleh camat pagar dewa serta kabag tapem pemkab lambar akan diundang oleh pak Bupati untuk membahas masalah tersebut namun kerena mungkin ada pertimbangan lain ahir nya pak camat pagar dewa dan kabag tapem domi nopalisa tidak jadi ikut rapat ujar sumber di kerena kan hasil rapat nya bersifat Rahasia.

Kerena penasaran setelah Rapat usai kami beserta camat pagar dewa bertanya langsung dengan pak nukman selaku sekda di kediaman nya , pak nukman mengatakan kepada kami sudah ada titik temu pembicaraan dalam membahas masalah itu dengan pihak dinas Kehutanan Namun hasil nya belum bisa di ceritakan menunggu suasana Redam dulu ujar sumber tersebut.

Itu berarti kemarin masalah nya sudah ada solusi nya dan seperti nya tidak akan di larikan ke arah Pidana di kerena kan masalah itu mutlak urusan dinas Kehutanan jadi sudah ada titik temu ujar sumber menirukan perkataan sekda lampung Barat itu.

Sumber tersebut juga mengatakan Menurut pak Bupati itu hutan sosial arti nya hutan tersebut bisa di garap masarakat hasil nya tapi tidak boleh di tebang kayu nya,kalau gundul masarakat harus menanam pohon itu kembali terkait masalah pak sutikno yang sekarang lagi viral itu pelan pelan di selesai kan sendiri oleh pak sutikno dengan dinas Kehutanan ujar sumber.

Terpisah aktivis sosial Sumarlin dalam jumpa pers nya Rabu 21 Mei 2025 mengatakan tak ada ruang gerak Bagi pejabat Publik untuk melakukan pengrusakan Hutan tampa izin demi kepentingan peribadi nya apa lagi itu jelas jelas merusak hutan negara. Penegakan hukum harus betul betul ditegakkan dan jangan pandang Bulu jangan kerena pelaku nya orang berduit serta mempunyai jabatan tinggi di kabupaten lampung Barat ini lantas negara kalah, Hukum itu harus Adil jangan tajam ke bawah tumpul ke atas, jadikan Hukum itu sebagai panglima .

Sumarlin juga meminta kepada pihak dinas Kehutanan dan aparat terkait agar mengaman kan sementara alat berat tersebut sebagai barang bukti untuk memudah kan penyelidikan lebih lanjut. sementara kita mungkin masih ingat kasus dua petani miskin di lampung Barat asal pekon kebun tebu tahun 2021 Bernama Asun Sunarya 56 tahun dan Asid 49 tahun di ponis 20 Bulan penjara oleh pengadilan Negeri liwa pada tahun 2021 di kerena kan menebang sebatang pohon Medang di Register 45 Lampung barat dan menjerat kedua nya dengan denda sebesar Rp. 800 juta atau dengan Pidana pengganti selama 4 bulan penjara .

masa kasus kepemilikan alat berat yang beroperasi di wilayah Balai konserpasi sumber Daya Alam (BKSDA) mau dj lepas kan begitu saja hanya si kerena kan diri nya orang kaya dan pejabat publik apa tidak bakal menjadi Bumerang nanti nya ujar nya.
Sumber Berita Lin
Iditor Bang Rom.n

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *