Redaksi.
Jayapura – Belum adanya reaksi hukum Polres Keerom kepada para penambang emas di Senggi membuat Ketua LSM WGAB kembali bersuara.
Yerri lewat panggilan telepon selulernya mengatakan, ” Saya melihat sejahu ini aktivitas para penambang emas ilegal di Senggi Papua masih belum tersentuh hukum. Padahal didalam wilayah hukum Polres Keeeom. Ini hal yang patut kita suarakan demi menyelamatkan Harta Warisan kekayaan anak cucu kita yang akan datang,” kata Yerri.
Itu sebabnya ia meminta kepada Kapolresta Polres Keerom agar bisa bertindak dan menangkap semua para penambang yang sampai saat ini masih aktif menghancurkan hutan dengan semua ekosistemnya tanpa mempedulikan dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
Kekecewaan dan kekhwatiran Ketua LSM bukan tanpa sebab, sudah sekian tahun lamanya para penambang emas ileggal di Senggi tidak ada takutnya sama sekali. Hanya demi mencari keuntungan besar demi kantong pribadi, lahan harapan masa depan anak cucu habis dibabat.
Dengan bermodal alat berat berjenis eksavator yang jumlahnya ratusan, oknum-oknum pengusaha tambang semakin hari menari diatas jerit tangis Anak Negeri Keerom. Kendati demikian, rasa bersalah untuk beralih profesi tidaklah terwujud.
Hal ini membuat Ketua LSM terus bertanya-tanya, ” Mengapa pihak Penegak hukum Polres Keerom masih acuh tak acuh terhadap para penambang disana, ada apa ??? Jika di biarkan dan belum ada penindakan hukum yang tegas, siapa saja pasti bisa berspekulasi negatif,” bebernya.
Ia juga meminta kepada Kapolresta Polres Keerom, AKBP Christian Aer, SH., S.IK, agar dengan adanya pemberitaan ini bisa segera mengambil langkah hukum yang tegas, yakni menyita semua peralatan aktivitas penambangan di Senggi dan menangkap semua oknum-oknum bandel, serta membawa mereka kehadapan hukum untuk menerima kuwensekuensi dari perbuatan yang dibuatnya. Perlu ada Bukti tegas Yeri
” Saya Yerry Basri Maak, SH, Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Provinsi Papua, dengan ini meminta dan memohon kepada Pimpinan Polresta Keerom, AKBP Christian Aer, SH.,S.IK, untuk tidak menutup mata terhadap para pelaku tambang illegal di Senggi Kabupaten Keerom. Untuk apa daerah lain bisa ada efek jera dikeerom belum terbukti ,Saya juga ingin melihat reaksi hukum Polres Keerom itu seperti apa, bila masih biasa-biasa saja, kondisi ini akan kami ngadu sampai ke Mabes Polri,” ungkap YBM.
Ia juga menegaskan kalau negara dalam hal ini menguasai secara penuh segala kekayaan yang terkandung di dalam bumi dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun yang terjadi di tambang Senggi Kabupaten Keerom tidaklah demikian.
Di Senggi para penambang bertahun-tahun lamanya dengan alat beratnya memporak-poranda hutan dengan segala habitatnya demi keuntungan pribadi semata, membuat lahan harapan penghuni setempat hancur, air sungai menjadi terkontaminasi tidak bisa diminum.
Yerry dalam keterangannya mempertanyakan kewajiban dan respon hukum Polres Keerom dalam menjalankan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Dimana bila pelaku usaha pertambangan tersebut tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegal dan hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Menurut Yerry, eksistensi pasal ini bukannya tak beralasan. Tentu berangkat dari paradigma konstitusi yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara. Sehingga, dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambangan di Distrik Senggi Kabupaten Keerom merupakan milik negara.
Jadi untuk mengelolahnya harus memiliki izin, sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal UU Minerba yang telah diwajibkan. Apabila tidak, hal ini sama saja dengan menyerobot tanah milik negara, dan segala bentuk aktivitas penambangan adalah illegal dan tidak bisa dibiarkan berlarut harus ada penindakan hukum yang tegas dari pihak Kepolisian Polresta Keerom.
” Mengacu pada payung hukum diatas, maka Kepolisian Polda Papua melalui Kepolisian wilayah Polresta Keerom, saya berpikir seharusnya sudah tahu hari sebelumnya tindakan hukum untuk pencegahan pengerusakan lingkungan yang berlanjut, yang lebih parah lagi yang akan berdampak pada mata pencarian masyarakat setempat, sudah semestinya ditertibkan. Dalam hal ini hukum harus berdiri tegak tanpa adanya intervensi yang dapat melemahkan eksistensi hukum itu sendiri, khususnya di wilayah hukum Polres Keerom,” beber dia.
Yerry juga berharap pihak penegak hukum Polresta Keerom tidak lagi samar dalam hal penindakan hukum terhadap mereka para pelaku usaha illegal yang terkesan membangkang dan malas tahu, namun sebaliknya bisa beranjak dengan kapasitasnya menangkap dan membawa semua oknum-oknum penambang illegal di Senggi Kabupaten Keerom untuk diminta pertanggung jawaban. (Tim)