FaktaBerita.Online Maluku, -Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Provinsi Maluku Dimas Luanmase mengecam keras kinerja Pegawai tata Usaha Pada Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Terkait surat Permohonan tripatite yang tak kunjung Sampai pada mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon
Kepada faktaberita.Online, Rabu,26/02/25
Dimas Luanmase mengatakan kinerja Pegawai Tata Usaha Yang mengurusi surat masuk keluar tidak profesional dalam bekerja alias amburadul, Pasalnya surat yang dilayangkan ke kadias tidak kesampaian, pada hal surat yang dimaksud untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
” Saya meminta kepada Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena Agar dapat mengevaluasi kinerja PLT Kadis Naker Ambon Pasalnya jika bawahan tidak profesional dalam hal urus surat masuk keluar saja saya menduga kadis kurang monitoring bawahannya”.
Kata Luanmase, Keterlambatan dalam Proses perselisihan hak karyawan itu di akibatkan surat permohonan Tripartit tidak sampai kepada kadis dan mediator sehingga karyawan yang kena Pemutusan Hubungan kerjapun menunnggu berminggu-minggu
“Bapak Wali Kota Ambon perlu saya sampaikan bawa surat yang dilayangkan SBSI Kepada PLT.Kepala Dinas tenaga kerja Kota Ambon itu ada orang punya “harga keringat” Yang sementara dinantikan untuk menafkahi keluarganya
Tapi miris kalau surat sudah masuk namun tidak kesampaian kasihan orang yang menunggu haknya “.
Dimas Luanmase menambahkan bahwa surat susulan sudah diantar lagi oleh pengurus SBSI tadi dan langsung di bawa ke oknum mediator baru sampai ke mediator, semoga surat tersebut bisa sampai ke PLT.Kepala Dinas tenaga kerja kota Ambon untuk di tindaklanjuti
” Benar- benar bikin geleng kepala terkait pelayanan surat masuk keluar di Disnaker Kota Ambon ini sampai-sampai pengurus kami bawa surat terakhir tadi tidak lagi melalui piket tapi langsung diantar ke salah satu mediator, Kendatipun sempat diminta suratnya namun karena trauma surat tidak kesampaian lagi maka pengurus tersebut enggan memberikan ke pegawai lain dan langsung memberikan kepada oknum mediator semoga suratnya bisa sampai kepada PLT kepala Dinas untuk di disposisi sehingga proses mediasi bisa berjalan”.(FBOM01)