Kepala Kantor Bersama Samsat, UPTD P2 Saumlaki, KKT Himbau Pemda KKT Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

Uncategorized7 Dilihat

www.faktaberita.online | Saumlaki_
Kepala Kantor Bersama Samsat, UPTD Pelayanan Pendapatan (UPTD P2) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Kelas A, Anita Pattiselanno,SR.M.Si menghimbau Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk sadar wajib pajak kendaraan bermotor.

Hal ini diutarakannya kepada media ini diruang kerjanya, Kantor Bersama Samsat, UPTD Pelayanan Pendapatan (UPTD P2) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Kelas A, Jalan Pasar Omele, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Jumat (21/2/25).

“Himbauan kami dari UPTD Pelayanan pendapatan Saumlaki kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk sadar dan taat pajak kendaraan, pemerintah harus memberikan contoh dan teladan bagi masyarakat”. Ungkapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa sempat di akhir tahun 2024 ada program bebas denda pajak yang cukup besar yaitu denda yang di atas 3 tahun cukup dengan membayar denda 3 tahun tetapi itupun tidak ditanggapi pihak Pemda untuk bisa menyelesaikan pajak kendaraan.

Diakuinya sesuai database Samsat Saumlaki, kendaraan plat merah / mobil dinas Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar hingga saat ini tunggakkan pajak kendaraan yang belum terbayarkan mencapai nilai di atas 1 miliard dan meliputi hampir semua kendaraan OPD Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“ Kita tidak didukung oleh pemerintah daerah terbukti dengan tunggakan pajak mobil dinas sangat besar mencapai nilai di atas 1 miliard dan meliputi hampir semua kendaraan OPD Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar”.ujarnya.

Selanjutnya Ia menghimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar kendaraan yang dipinjam pakai ke lembaga pemerintah vertikal dan lembaga lainnya dapat disertai pula dengan surat pinjam pakai sehingga memudahkan penagihan pajak kendaraan.

“ Pemerintah daerah meminjamkan kendaraan tidak disertai dengan surat pinjam pakai, kalau kendaraan mau dihibahkan tentunya disertai surat hibah supaya memperjelas penerima pinjaman itu punya kewajiban untuk memasukkan ke pagu anggaran untuk pembayaran pajak”.urainya.

Sekretaris Daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampy Moriolkosu, SH saat dikonfirmasi media ini mengatakan hambatan terkait penagihan pajak kendaraan dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah aset-aset pemerintah daerah belum sampai ditata kelola secara baik, sehingga belum dianggarkan pajak kendaraan dinas ke APBD Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“ Sebenarnya bukan Pemda tidak mau bayar tetapi hambatanmya adalah aset-aset pemerintah daerah belum sampai ditata kelola secara baik, sehingga belum dianggarkan pajak kendaraan dinas ke APBD Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar”.jelasnya.

Selanjutnya dirinya memberikan solusi penyelesaian pajak adalah kendaraan-kendaraan yang sudah pasti terdaftar pada OPD itulah yang bisa dibayarkan sedangkan kendaraan yang ada pada OPD terkait, namun secara fisik tidak dalam tangan OPD yang bersangkutan maka harus ditata kelola sehingga bisà dianggarkan dalam APBD untuk dibayarkan.

“ Solusinya adalah kendaraan-kendaraan yang sudah pasti terdaftar pada OPD itulah yang bisa dibayarkan sedangkan kendaraan-kendaraan yang ada pada OPD terkait namun secara fisik tidak dalam tangan OPD yang bersangkutan maka harus ditata kelola sehingga bisà dianggarkan dalam APBD untuk dibayarkan”.tutupnya mengakhiri. (Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *