Ketua DPC Grib Jaya Mesuji Minta APH Tangkap Mahasiswi Yang Hina Presiden Prabowo Saat Orasi 

Mesuji619 Dilihat

JakartaFaktaberita.online

Beredar Viral seorang mahasiswi perempuan memimpin orasi demo di jakarta’ orasi ribuan mahasiswa ini demo karena mempermasalahkan kebijakan – kebijakan Presiden Republik Indonesia H Prabowo Subianto.Jumat 21/02/2025.

Yang menjadi persoalan dan menjadi sorotan publik dimana seorang mahasiswi perempuan itu berkata – kata yang tidak sopan dan berusaha memprovokasi masa yang tujuan nya memakzulkan Presiden Prabowo’ dengan seruan “Mari teman – teman kita bersama sama memakzulkan Presiden Prabowo yang jelas tidak pro rakyat berbeda saat dirinya ingin mencalonkan diri yang mengemis – ngemis kepada kita untuk memilih dirinya, ‘ dan ayo ikuti saya bernyanyi (seruan mahasiswi perempuan): Prabowo Anjing” (berulang-ulang dengan nada nyanyian) ujar mahasiswi pimpinan orasi itu’

Ketua Grib DPC kabupaten Mesuji Apri Susanto, S.H. M.H. yang juga Direktur Kantor APS Law Firm angkat bicara juga mengutuk tindakan mahasiswi perempuan yang pimpin orasi di Jakarta itu’ menurut Apri itu sudah sangat – sangat berlebihan dalam menyampaikan pendapat di muka umum tentang kontra kebijakan pemerintah’

Lanjut menurut Apri memang kita di beri kebebasan berpendapat dalam menyampaikan aspirasi di muka umum atau demo’ di atur dalam Pasal 28E UUD 1945. Tapi yang perlu di ingat dan di garis bawahi adalah dalam menyampaikan pendapat itu kita harus bertutur kata sopan dan santun sampaikan pokok – pokok kritikan kepada pemerintah’

Bukan dengan kalimat – kalimat yang tidak etis seperti yang di kemukakan oleh mahasiswi itu’ jelas itu harus segera di tindak lanjuti aparat penegak hukum yaitu pihak kepolisian’ menurut nya'(Apri) jelas melanggar

Pasal 218 Ayat (1) RUU KUHP mengatur bahwa “Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”. Atau lebih jelasnya Pasal 134, pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP berbunyi sebagai berikut: Pasal 134: Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian ada upaya pemakzulan oleh mahasiswi itu’ itu juga melanggar konstitusi siapa mahasiswi itu kok dia membuat ujaran kebencian kepada presiden Prabowo yang menurut saya(Apri) sudah jelas kerja 100 hari nya yang sudah banyak mengeluarkan kebijakan – kebijakan pro rakyat salah satunya menghapuskan hutang pengusaha kecil UMKM dan banyak lagi dalam 100 kerja beliau’ “saya juga curiga ini semua ada upaya dari satu golongan yang mencoba mengganggu jalan nya roda pemerintahan yang mengarah ke serangan politik’ pasti mereka itu masa bayaran ujar Apri’ kepada awak media’

Apri juga berharap aparat penegak hukum bertindak cepat untuk segera memanggil mahasiswi tersebut’ untuk di mintai keterangan nya. Karena ini semua berakibat kepada pendidikan anak – anak generasi penerus dimana kalo tidak di tindak tegas akan ada nantinya pemuda dan pemudi yang gampang mengucapkan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden pada saat mengemukakan pendapat atau mengkritik pem okerintah.

#Tim Grib Jaya Mesuji#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *