Kadis Naker Maluku Tengah Apresiasi Kunjungan Pimpinan SBSI Provinsi Maluku Ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Maluku Tengah

Uncategorized356 Dilihat

FaktaBerita.Online Maluku, – Konfederasi Serikat. Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) terus melakukan pelebaran pergerakan di Maluku kali ini pimpinan K-SBSI Provinsi Maluku menyambangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Maluku Tengah Guna membahas Masa depan Kerja sama kemitraan antar K-SBSI dengan Disnaker Maluku Tengah

Tampak pada Pertemuan Kedua pimpinan Instansi dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Maluku Tengah Christ Lailossa, sebagai unsur pemerintah dan Ketua SBSI Provinsi Maluku Dimas Luanmase, Ana Watmanlussy Sekretaris Dan Ocah Muskitta Bendahara SBSI Maluku serta PLH Ketua DPC SBSI Maluku Tengah Elon Paslsewan sebagai unsur buruh pekerja.

Dalam Pertemuan Antara Pimpinan K-SBSI Maluku dan Plh Ketua DPC SBSI Kabupaten Maluku Bersama Kepala Dinas Tenaga kerja Kabupaten Maluku Tengah membahas sejumlah isu antara lain, pemerataan pemberlakuan Upah minimum kota maupun provinsi, pemerataan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja serta pengembangan SBSI diMalteng sebagai Mitra Pemerintah demi melindungi hak-hak Ketenagakerjaan di Kabupaten Maluku Tengah

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Maluku Tangah Christ Lailossa, mengapresiasi pergerakan SBSI Maluku yang mana selalu bekerja keras untuk membantu kaum Buruh di Maluku yang saat ini sementara berproses di Kabupaten Maluku Tengah.

Ditempat yang sama Dimas Luanmase Ketua SBSI Maluku mengatakan Kunjungan kerja ini merupakan program kerja SBSI Maluku dalam pengembangan organisasi ke daerah dan juga memberikan penguatan spirit dan motivasi pergerakan bagi setiap DPC SBSI untuk tetap semangat melaksanakan tugas sebagai pengurus SBSI serta terus menjalin Mitra dan kerja sama yang baik dengan unsur pemerintah demi perlindungan jaminan Ketenagakerjaan bagi pekerja buruh diMaluku.

Kami berharap Pimpinan Disnaker dan SBSI Malteng dapat bersinergi dengan baik agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi Dunia Ketenagakerjaan di Kabupaten Maluku Tengah sehingga hak-hak pekerja buruh berupa BPJS ketenagakerjaan dan Hak upah dapat diterima oleh pekerja buruh sesusai dengan peraturan yang berlaku. (FBOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *