Gakkumdu Polres Asmat Paparkan Langkah-Langkah Penanganan Pelanggaran Pemilu di Bimtek KPU

Uncategorized10 Dilihat

 

Redaksi: Rahman.P

Agats – Gakkumdu Polres Asmat turut berperan aktif sebagai narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat, Selasa (12/11/2024).

Kegiatan ini ditujukan kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kabupaten Asmat, dalam tahapan pemungutan, penghitungan suara (tungsura), dan sistem rekapitulasi elektronik (sirekap).

Ipda Muh. Ilyas, S.H., M.M., selaku anggota Gakkumdu Polres Asmat, dalam paparannya mengulas berbagai aspek penting terkait penegakan hukum dalam Pilkada 2024, dengan fokus pada potensi masalah yang dapat muncul selama tahapan pemungutan suara dan rekapitulasi suara.

Ipda Ilyas menjelaskan beberapa potensi masalah yang perlu diwaspadai, termasuk kesalahan dalam proses pemungutan suara, manipulasi data dalam rekapitulasi suara, serta potensi pelanggaran seperti pemalsuan dokumen dan praktik money politic. Ia juga menguraikan langkah-langkah antisipasi yang harus diambil oleh pihak berwenang untuk mencegah dan menangani pelanggaran tersebut.

Selain itu, Ipda Ilyas mengingatkan peserta mengenai pentingnya memahami prosedur penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menangani pelanggaran pemilu. Ia menjelaskan jenis-jenis tindak pidana yang dapat terjadi selama Pilkada, serta pasal-pasal terkait, termasuk pasal yang mengatur tentang pemalsuan dan money politics.

Ia juga menekankan pentingnya pola hubungan kerja yang solid antara KPU, Bawaslu, Polri, dan instansi terkait lainnya, agar alur penanganan pelanggaran pemilu dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan adanya bimbingan teknis ini, Gakkumdu Polres Asmat berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dapat memahami secara mendalam mengenai penegakan hukum dalam pemilu, sehingga Pilkada di Kabupaten Asmat dapat berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari praktik kecurangan.(Rhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *