Adanya Dugaan Penyerobotan TANAH di Desa Sidoko, Kades dan Camat Gunung Kaler “Siap Bantu Ahli Waris

Daerah453 Dilihat

Faktaberita.online-

Adanya dugaan penyerobotan lahan seluas 723 meter milik almarhum Janis Kantinah, dan tanah milik Almarhum Sae Sakid,seluas 2050 meter, Tiga (3) ahli waris mendatangi kantor desa Sidoko kecamatan Gunung Kaler kabupaten Tangerang-Banten.

Kunjungan ahli waris ke kantor desa Sidoko di dampingi tim Kuasa hukumnya, Antoni Simbolon. SH, Advokat LSM TOPAN RI Banten dan Ramlan Hadi SH, Kunjungan para ahli waris di terima langsung kepala desa (Kades) Sidoko, H Subrata, 22/3/2023.

Dalam pertemuannya, kades Sidoko di dampingi jajaran stafnya, dan semua sepakat, sepenuhnya akan membantu ahli waris yang terdiri dari Inisial “JH” dan “SD” adalah cucu dari Janis Kantinah dan inisial “SK”, adalah Cucu dari almarhum Sae Sakid, dan tanah yang di maksudkan, hingga saat ini, sesuai dokumen yang ada di desa, memang belum pernah di pindah tangankan hak kepemilikanya, jadi ahli waris berhak atas tanah adat seluas 723 meter dan 2050 meter, yang berada di kampung Kulung Baya Rt 05 Rw 01 desa Sidoko kecamatan Gunung Kaler kabupaten Tangerang”, ungkap kades Sidoko, H Subrata 22/3/2023

“Kami (Kades Sidoko dan jajaran nya -Red) mendukung dan siap membantu ahli waris dalam upaya menguasai tanah tersebut jika ada dugaan penyerobotan, kami (kades -Red) akan membantu kelengkapan dokumen yang dibutuhkan atas tanah milik Almarhum Janis Kantinah dan Almarhum Sae Sakid,”, kembali tegas kades Sidoko.H Subarta, 2/3/2023.

Sementara kuasa hukum ahli waris, Antoni Simbolon SH, advokat LSM TOPAN RI Banten, mengatakan, “terkait tanah milik ahli waris almarhum Janis Kantinah dan Sae Sakid, kami (Antoni Simbolon Cs – Red) akan upayakan bantuan pendampingan hukum, agar kepemilikan hak atas tanah adat yang menjadi haknya ahli waris, bisa sepenuhnya di miliki, semua dokumen valid, bahkan Camat Gunung kaler juga mendukung dalam upaya bantuan pendampingan hukum kepada ahli waris,

Tapi, apabila nantinya ada pihak pihak yang telah menjual atau memindah tangankan atas kepemilikan haknya, atau menguasai, dan diduga melakukan penyerobotan atas tanah yang di maksudkan, baik oleh masyarakat maupun oknum pejabat dari instansi manapun, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia, tegas Antoni Simbolon. SH.
(Mular)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *