Faktaberita.online
Jakarta – Habib Bahar bin Ali bin Smith beserta beberapa rekannya menghadapi tuduhan atas dugaan tindak pidana berlapis yang dilaporkan oleh Addin Arifin. Laporan ini ditangani oleh Subdirektorat IV Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Adapun pelapor yang diwakili oleh kuasa hukumnya, menjelaskan kliennya merupakan korban dari serangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang meliputi pencemaran nama baik, intimidasi, persekusi, ancaman kekerasan, hingga pengrusakan.
Kuasa hukum korban, Dr (C) Hilman Himawan, Muhammad Ghurron Muhajjain dan Harry Pribadi Garfes, dari J&H and Partners mengungkapkan, “Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/B/1838/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 1 April 2024.
Dugaan tindak pidana ini melibatkan beberapa pelanggaran KUHP, di antaranya Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 170 terkait pengeroyokan, persekusi, dan pengrusakan, serta Pasal 167 mengenai memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin.
Kejadian ini diklaim terjadi pada 17 Maret 2024 di kediaman korban yang berada di kawasan Grandwisata, Cluster Rivertown, Lambangjaya, Tambun Selatan, Bekasi.
Penyelidikan oleh Polda Metro Jaya berlangsung lancar, dengan tahapan-tahapan yang sudah dilakukan meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Tim Inavis Polda Metro Jaya di kediaman korban serta pemanggilan beberapa saksi.
“Kami telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada Unit IV Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, kami terus memantau proses penyelidikan yang berjalan dengan baik,” ujar Addin, Kamis, 31 Oktober 2024,
Sementara, Habib Bahar bin Smith terlihat hadir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Namun, saat ditemui awak media, ia enggan memberikan banyak pernyataan mengenai kasus ini.
“Astagfirullah halazim, itu biasa, sudah makanan sehari-hari,” ujarnya sembari berdzikir.
Bahar juga menambahkan bahwa sebagai warga negara yang baik, ia hadir untuk memenuhi panggilan polisi.
Sumber dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Bahar sempat tertunda. Seharusnya, ia dijadwalkan hadir pada 21 Oktober 2024, namun melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, ia mengajukan penundaan karena sedang menjalankan kegiatan dakwah di luar kota.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith dan beberapa rekannya menjadi sorotan publik, mengingat statusnya sebagai tokoh agama yang memiliki pengikut yang cukup besar. Dugaan pelanggaran hukum ini memunculkan pertanyaan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan tindakan yang dianggap melanggar hukum.
( Red)