Foto dokumentasi; Suminta ketua harian DPN LSM-LSIM
Kab, Tangerang-FBO.
Suminta mengatakan kepada awak media bahwa Tumpang Sugian (T.S.) bukan pertama kalinya bermasalah dengan hukum, pasalnya kasus hukum yang menjerat dirinya (T.S-red) selalu terpatahkan “lolos dari jeratan hukum”. Untuk itu dirinya berharap jangan sampai hukum tumpul ke atas tajam ke bawah ujarnya kepada awak media 31 Oktober 2024.
Yang masih hangat. Suminta mengatakan beberapa waktu yang lalu. T.S., telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Banten, lalu T.S., mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit, dan kini bebas menjabat kembali sebagai kepala Desa Wanakerta Kec, Sindangjaya Kabupaten, Tangerang-Banten. Kembalinya T.S, menjabat sebagai kepala desa Warnakerta, menurut Camat Sindangjaya. Galih Prakosa mengatakan hal tersebut dibenarkan sebagaimana berdasarkan Perbup Nomor 17 Tahun 2021. Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Saya (Suminta-red) selaku ketua harian DPN LSM-LSIM, menyambut baik atas pelaporan yang dilakukan oleh rekan-rekan dari Presidium Komunitas Pengacara Peduli Banten terhadap Tumpang Sugian (T.S.) hal tersebut dimana untuk menjadikan efek jera bahwasanya penegakan hukum khususnya di Provinsi Banten harus ditegakkan secara adil karena dimata hukum kedudukan semua orang sama jika bersalah dan terbukti hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya imbuh Suminta.
Secara, di dalam rekaman suara (voice note-red) yang beredar, dengan jelas dan gamblang diduga suara tersebut suara Tumpang Sugian yang mengatakan bahwa dirinya mendukung Andra Soni calon Gubernur Banten dan Dimyati Natakusumah calon wakil Gubernur Banten.
Begini isi rekaman suaranya: diduga suara T.S., “Saya kan hari ini baru dinas lagi, pa ketua Sekjen, baru dinas lagi, jadi saya mah ga apa-apalah menyebutin, saya Kepala Desa Wanakerta ketua APDESI Kecamatan Sindang Jaya. Siap mendukung H.M., Bupati Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah sebagai Bupati Kabupaten Tangerang dan saya juga siap untuk mendukung Bapa Andra Soni dan Dimyati Natakusumah sebagai Gubernur Banten periode 2024-2029, sayakan balas budi untuk Pa Andra Soni mah, ya ga pa Sekjen, saya kan kalau ga ada Gerinda ga ada yang ngeluarin terus apa, partai yang saya ikutin mana cuma ngabisin duit saya doang ga ada sama sekali toleransinya”.
Yang menjadi pertanyaan besar apakah benar ada campur tangan petinggi partai Gerindra provinsi Banten sebagaimana disebutkan oleh T.S, terkait sebagai penjamin atas penangguhan penahanan dirinya (T.S-red), hal tersebut juga harus diungkap ujar Suminta.
[Red/Har]