Suminta ketua harian DPN LSM-LSIM
Kab, Tangerang-FBO.
Beredar luas pesan suara “voice note” berdurasi 1 menit 16 detik, yang diduga suara Tumpang Sugian kades Warnakerta tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yang telah bebas bersyarat dengan modus sakit, sehingga yang bersangkutan (T.S-red), mendapatkan penangguhan penahanan oleh penyidik Polda Banten.
Diduga T.S menunjukkan pesan suara tersebut kepada Sekjen APDESI Kab, Tangerang dalam pesan Sura T.S, mengatakan seperti ini:
T.S; Sayakan hari ini baru dinas lagi, Pa ketua. Sekjen baru dinas lagi jadi saya mah ga apa-apa lah mau nyebutin, ee saya kepala desa Warnakerta ketua APDESI kecamatan Sindangjaya siap, untuk mendukung H. Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah menjadi Bupati Kab Tangerang, dan saya juga siap untuk mendukung Bapa Andra Soni dan H. Dimyati Natakusumah, sebagai Gubernur Banten periode 2024-2029, sayakan balas budi untuk Pa Andra Soni mah iya ga, Pak Sekjen sayakan kalau ga ada Gerinda mah ga ada yang ngeluarin terus apa partai yang saya ikutin mana, cuma ngabisin duit saya doang ga ada sama sekali toleransinya ucap suara dalam voice note tersebut.
Awak media Minggu 27 Oktober 2024, mengkonfirmasi kepada Camat Sindangjaya Galih Prakosa, S.STP,M.SI., prihal beredarnya pesan suara di grup WhatsApp, terkait pernyataan T.S, yang aktif kembali menjabat sebagai kepala desa Warnakerta Kec, Sindangjaya. Galih mengatakan aktifnya T.S, sebagai Kades Wanakerta telah sesuai dengan perbup 17/2021.
Awak media pun menelusuri terkait tentang Peraturan Bupati Tangerang Nomor 17 Tahun 2021. Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 112 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 17 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tangerang tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; BAB II Bagian Kedua Pasal 4 ayat (1) Calon Kepala Desa Terpilih yang ditetapkan sebagai Tersangka dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, sebelum pelantikan, Calon Kepala Desa Terpilih tetap di lantik sebagai Kepala Desa. Yang menjadi pertanyaan besar T.S, telah menjabat sebagai kepala desa Warnakerta, melalui Pilkades tahun 2021. T.S, bukan Calon Kepala Desa, hal ini perlu digaris bawahi definisi calon kepala desa dan kepala desa ujar Suminta.
Awak media pun mencoba mengkonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Terkait masa penangguhan penahanan T.S, hingga berita ini tayang Kabid Humas Polda Banten belum memberikan tanggapan.
Suminta ketua harian DPN LSM-LSIM, akan melayangkan surat permintaan audensi kepada Camat Sindangjaya terkait aktifnya Tumpang Sugian menjadi Kepala Desa Wanakerta, apakah berdasarkan terbitnya SP3 yang dikeluarkan oleh pihak Polda Banten atau telah adanya restorative justice dari pelapor sehingga Camat merekomendasikan T.S, kembali menjabat sebagai kepala desa Warnakerta.
[Red/Har]