Kurang Cermat Dalam Menempati Tenaga Pendidik, Kebijakan Kadis Pendidikan Metro disinyalir Menumbur Aturan

FaktaBerita, Lampung (Metro)- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Suwandi. S.IP., MM,dinilai tidak cermat dalam membuat Surat Perintah Tugas (SPT) kepada PNS Guru dan mengakibatkan bocornya keuangan Daerah Pemkot Metro mencapai Lebih dari 5 Miliar Rupiah dalam kurun waktu tahun 2023. Senin, 28 Oktober 2024.

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Perwakilan Lampung tahun 2023.

Tercatat 22 PNS guru SMP dan 96 PNS guru TK di SPT kan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro untuk mengajar di Sekolah Swasta, padahal beberapa sekolah negeri tercatat mengalami kekurangan guru pendidik dengan terlihat banyaknya guru honorer yang terserap di sekolah negeri.

Dari temuan yang didapat, tercatat kebocoran Anggaran Daerah Kota metro akibat kurang cermatnya Kadis Pendidikan dalam membuat SPT adalah Rp. 1.114.875.600,- untuk guru SMP dan Rp. 4.719.301.200,- untuk guru TK.

Mengutip dari LHP BPK RI, Kepala kepegawaian BKPSDM menjelaskan bahwa dengan dikeluarkannya peraturan BKN no 1 tahun 2020, maka pada tahun 2021 BKPSDM telah menarik seluruh guru PNS dari Sekolah swasta dan menempatkannya pada sekolah negeri sebagai sekolah Induk. setelah ini tidak ada lagi penempatan dari BKPSDM kepada guru PNS ke sekolah swasta.

Atas kejadian ini, masyarakat pun cukup dibuat terkejut dengan kurang cermatnya penempatan tenaga pendidik disekolah swasta, padahal cukup kita ketahui sumber penghasilan PNS guru berasal dari uang negara, kenapa mengabdinya diswasta, sehingga masyarakat pun bereaksi.

Sikap ini pun ditunjukan oleh Thom Donie dari Elemen Masyarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (EMPP) memberikan tanggapan serius.

Dirinya merasa heran atas apa yang telah dilakukan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro.

“Saya Tak habis pikir, apa yang ada dipemikiran Kadis Pendidikan Kota Metro, keluarkan SPT, tempatkan PNS mengajar di Sekolah Swasta.

Padahal aturannya sudah ada. Peraturan BKN no 1 tahun 2020, maka pada tahun 2021 BKPSDM telah meniadakan lagi penempatan ASN ke sekolah swasta, jadi Kadis Pendidikan ini tak tau aturan atau apa”, ujar Thom Donie.

Masih dikatakan oleh Ketua EMPP ini bahwa pihaknya sangat menyesalkan adanya SPT yang mengakibatkan kebocoran keuangan Pemkot Metro ini apalagi mencapai 5 Miliar Rupiah Lebih.

“bukan nilai sedikit 5 Miliar Rupiah, itu berarti sekali jika dimanfaatkan dengan benar untuk keuangan Pemkot Metro, ditambah lagi, sekolah negeri aja masih kurang pengajar, artinya dengan bayar guru honorer baru apa dk lebih banyak yang dikeluarkan kota Metro”, katanya.

Tak hanya sampai disitu beliau pun menjelaskan, “ini perlu jadi atensi tersendiri, bukan tidak mungkin ada dugaan-dugaan lain dibalik SPT tersebut, tantangan untuk pengawas Internal dari Inspektorat untuk lakukan pengawasan lebih lanjut terhadap ini”, Tandasnya.

Sementara dilain sisi, tim media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota metro, khususnya kepada Kadis Pendidikan Kota Metro Suwandi. S.IP., MM.

 

(APPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *