Bangka Tengah, FaktaBerita.Online,-
Kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol Diduga masih marak menjadi jajahan Para Perambah dan Penambang Liar, Jumat 17/03/2023
Hal ini setelah team media mendapat informasi dari salah satu warga masyarakat, bahwa Tahura Bukit Mangkol Masih marak adanya penambangan dan Perambahan hutan.
Masih Banyak Para Penambang liar di Tahura Bukit Mangkol, bahkan banyak pengusaha berinvestasi membeli tanah di Tahura Bukit Mangkol. Ujar narasumber
Berdasarkan laporan dari nasumber, Team media pun melakukan investigasi ke Tahura Bukit mangkol pada Kamis (16/03), dan benar saja masih banyak dijumpai para Penambang liar di sebagian sisi Tahura Bukit Mangkol di Sekitar Desa Beruas Kecamatan Simpang Katis.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu warga masyarakat mengatakan bahwa lokasi Tahura Bukit Mangkol sudah banyak dikuasai para pengusaha.
Masih Banyak pak (Red Media) Para Penambang liar di Tahura Bukit Mangkol, bahkan banyak kebun yang sudah dikuasai dan dibeli oleh para pengusaha asal pangkalpinang dan luar kota. Ujar S sambil menunjuk lokasi Tanah yang diduga dikuasai para pengusaha.
Di lokasi, team media sempat membincangi salah satu penambang liar di Lokasi Tahura Bukit Mangkol, kepada team media penambang inipun menyampaikan
Kami sudah lama menambang disini pak, aman-aman saja sudah hampir Dua (2) Bulan menambang disini. ujarnya
Dengan masih maraknya penambangan dan dugaan penguasaan lahan konservasi oleh pihak pengusaha Pangkalpinang maupun luar kota Diduga ada pembiaran dari pihak Pamhut DLH Bangka Tengah sebagai pihak pengaman Tahura Bukit Mangkol.
Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada Pamhut DLH Bangka Tengah, sebagai pengawas Tahura Bukit Mangkol.
Kepada Team media Pamhut DLH Bangka Tengah mengatakan
Terimakasih atas informasinya, saya komunikasikan dengan Gakum dulu ya Pak (Red media)
Kalo dari pihak kami Pengamanan Hutan Tahura, kami sudah sering memberikan himbauan pada para penambang, mereka pergi pas kami himbau tetapi ketika kami keluar mereka pasti masuk lagi. Ujar Lintas
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pengertian Taman Hutan Raya (TAHURA) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.