faktaberita.online | Saumlaki_
Pelaku sejarah dan tokoh masyarakat Tanimbar, Cosmas Futwembun, SH menyesalkan pihak-pihak yang suka sebar Hoax dengan cara menebarkan isu-isu HPH yang ditangani PT.KJB ditahun 2009-2017, sehingga sering menimbulkan kegaduhan multitafsir disejumlah media sosial.
“ Mereka itu tidak mengerti dan memahami perjalanan sejarah HPH dari awal sampai sekarang”.ucap Cosmas saat bertemu media ini dikediamannya Desa Tumbur, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selasa (22/10/24).
Dirinya sendiri yang saat itu menjabat di Perusahaan PT. Karya Jaya Abadi, menangani bidang sosial mengatakan dan mensejarahkan perjalanan PT. Karya Jaya Berdikari sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2017 Pimpinan Drs. Jony R. Keliduan, SH bahwa yang sebenarnya PT.KJB telah banyak menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat Tanimbar.
“ Pihak-pihak yang memberikan berita-berita miring itu tidak benar dan perlu belajar sejarah HPH, mereka tidak tahu menahu sama sekali soal saluran bantuan sosial tersebut, mereka yang suka menyebarkan isu-isu HPH perlu belajar lagi sejarah HPH di Tanimbar”. paparnya.
Ia memandang bahwa isu hoax ini jangan sengaja ditebarkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam suasana politik saat ini, apalagi dihubungkan dengan pencalonan pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan karena ini hanya ciptakan kegaduhan.
Hal ini tentunya banyak pihak resah, Ia mengajak semua pihak menyadari sungguh bahwa apa yang sudah dilakukan oleh bapak Jony Keliduan sebagai Direktur PT. KJB, sudah melakukan yang terbaik bagi masyarakat dan daerah ini.
“Harapan saya informasi hoax tidak perlu dibesar-besarkan karena memang tidak sesuai kenyataan, saran saya lakukanlah koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pusat untuk mendapatkan data-data riil baru bisa memberikan statement kepada khalayak ramai”.urainya.
Menurutnya apa yang Bapak Jony Keliduan salurkan ke masyarakat adalah hal luar biasa, bantuan itu berupa air bersih, listrik, bantuan untuk rumah-rumah ibadah, diantaranya gereja di desa Wermatang, desa Batu Putih dan di kota Saumlaki, memberikan beasiswa kepada anak-anak didik, bantuan kepada Panti Asuhan Kesusteran Alma, Seminari Santo Yohanes Vianey Saumlaki, bantuan untuk kegiatan gerejani seperti saat sidang klasis dan sidang jemaat, bantuan kepada pemerintah Desa, bantuan untuk para mahasiswa, mereka yang kesulitan pada saat berada di rumah sakit, juga kepada para petani dan nelayan.
“Saat itu kami semua masyarakat sangat terbantu bahkan saya sendiri sampai bisa mengikuti pameran karya ukiran kayu Tanimbar sampai ke pulau Jawa dan luar negeri yaitu Singapore”. Ulasnya.
Selain itu ada bantuan berupa ternak seperti kambing, sapi, bantuan permodalan untuk bengkel mobiler, bantuan sebagai bapak angkat untuk kerajinan ukiran kayu dan bantuan juga kepada koperasi-koperasi yang nilainya kurang lebih 500 sampai 600 jutaan.
“ Hal ini semua terjadi karena memang desakan kita bahwa kehadiran investasi ini punya tanggung jawab sosial, perusahaan bukan hanya mau mengambil keuntungan dari adanya aktivitas pengelolaan hutan tetapi bagaimana perusahaan mengembalikan aktivitas hutan ini dalam bentuk bantuan sosial”.imbuhnya.
Sambungnya menambahkan bahwa tanggungan kontribusi pajak PT. KJB mulai dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2017 nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, sudah disetor ke Kementerian Kehutanan dan Departemen Keuangan RI kemudian dari Kementerian itulah dilakukan pembagian hasil, mengatur dan membagikan pajak itu kembali kepada rakyat.
“Bila mereka tidak tahu tentang pajak perusahaan, coba tanya saja ke Departemen Keuangan RI di Jakarta, kita punya data lengkap dari Kementerian Keuangan”.tegas Cosmas.
Ia sempat mensejarahkan awal hadirnya HPH di Tanimbar yaitu mulai tahun 1995 hadir PT. Alam Nusa Segar Pimpinan perusahaan Liem Shio Liong dengan mengantongi Perizinan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta.
Menteri kehutanan RI saat itu adalah Asrul Harahap dan perusahaan tersebut hadir di Tanimbar melakukan pengelolaan hasil hutan dengan menggunakan alat berat seperti doser, loader, excavator kemudian pengangkutannya menggunakan loging selanjutnya terkonsentrasi di pantai Ukurlaran, desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya diangkut dengan kapal laut ke daerah lain.
Sayangnya masyarakat pada saat itu tidak diberikan sebuah pemahaman atau sosialisasi tentang perizinan perusahaan untuk pengelolaan hasil hutan, desa-desa yang hasil hutannya diambil tanpa adanya pemberitahuan dari pemerintah daerah Maluku Tenggara yang beribukota di Tual.
“ Terkait aktivitas Perusahaan, tidak ada penyampaian apa-apa kepada masyarakat akhirnya setelah Perusahaan beroperasi 6 bulan, saya memimpin masyarakat sebanyak 200 orang lebih yang berasal dari beberapa desa melakukan perlawanan dan pada saat itu kita melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas perusahaan di kamp induk perusahaan”.ungkap Cosmas ingat masa lalu.
Adapun aksi tersebut yang diprakarsai LSM ICTI (Ikatan Cendekiawan Tanimbar Indonesia), satu-satunya LSM yang memperjuangkan hak-hak masyarakat terkait hutan Yamdena, yang saat itu diketuai oleh Bapak Pius Bwariat almarhum berlangsung sekitar 1 jam hanya dengan kepedulian dan motivasi bahwa aset hutan warisan leluhur perlu dipertahankan.
Dalam aksi menghentikan aktivitas eksploitasi hutan oleh perusahaan, terjadilah berhadap-hadapan dengan pihak keamanan dan terjadilah insiden penyiksaan bahkan penembakkan terhadap beberapa warga tetapi tidak menimbulkan korban jiwa.
Selanjutnya saat itu pihak Keamanan menggiring masyarakat menuju Logpond (tempat penampungan kayu perusahaan) Ukurlaran, Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Sementara itu dari Kementerian Kehutanan Pusat langsung menyikapi insiden tersebut dan mengeluarkan surat penghentian aktivitas sementara dan pengkajian ilmiah ulang.
Aksi ini tersiar sampai di pusat ibukota negara RI sehingga dari Kementerian Kehutanan mengambil sikap dan melihat bahwa kayu masyarakat diambil lalu diperjualbelikan tanpa ada dampak positif, tidak ada nilai tambah ekonomi sepeserpun kepada masyarakat.
Dari hasil pengkajian ilmiah ulang diputuskan bahwa aktivitas pengelolaan hasil hutan layak dan dilanjutkan perusahaan tetapi dengan ketentuan harus melibatkan badan Usaha milik Negara.
Maka saat itulah hadir PT. INHUTANI I dan dampak tanggung jawab sosial mulai tersalur dari perusahaan tersebut kepada masyarakat di sekitar petuanan hutan berupa bantuan melalui kerjasama dengan pemerintah Desa setempat.
Setelah 5 tahun masa pengelolaan hutan kemudian disambung lagi oleh perusahaan PT Motra Persada, selanjutnya pengelolaan hasil hutan diambil alih lagi operasionalnya oleh PT. Yamdena Hutan Lestari.
Namun PT. Yamdena Hutan Lestari belum sempat beroperasi, perusahaan ini telah mendapat tantangan ketidakpuasan dan terjadi pro kontra dari masyarakat Tanimbar dengan alasan perusahaan ini tidak memberikan dampak kesejahteraan ekonomi terhadap masyarakat Tanimbar.
Dalam kondisi itu, pihak perusahaan memilih untuk tidak melanjutkan aktivitas pengelolaan hutan, dengan demikian status perusahaan secara legalitas memiliki perizinan tetapi tidak melakukan aktivitas pengelolaan hasil hutan.
“ Saat itulah datang berita bahwa dari Kementerian Kehutanan RI melakukan Pelelangan Perizinan Pengelolaan Hutan”.tutur Cosmas sambil mengenang masa lalu.
Untuk penyelamatan kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan hutan Yamdena maka saat itulah tampil perusahaan PT. KJB yang dipimpin Drs. Jony R. Keliduan, SH menggugat Negara RI melalui PTUN ke Jakarta yang disaksikan oleh Dirjen Dirjen dari pusat ibukota negara.
Selanjutnya Negara RI menyikapi gugatan tersebut melalui SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia, keluarlah keputusan PTUN tahun 2005 yang dimenangkan oleh gugatan Drs. Jony R. Keliduan, SH, Direktur PT. Karya Jaya Berdikari.
“Bila ada yang mengatakan bahwa desa-desa di Tanimbar tidak setuju, ini ada bukti tersimpan semua dokumen persetujuan dari desa-desa untuk pengelolaan hutan oleh PT.KJB”.imbuhnya.
Atas dasar Keputusan PTUN melalui SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia, kewenangan fungsi dan tanggung jawab perusahaan PT.KJB mulai beroperasi tahun 2009 dan tentunya diatur dalam keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
“Begitulah sejarah awal kehadiran bapak Jony dalam pengelolaan Hutan, maka masyarakat Tanimbar saat itu banyak yang terselamatkan dari bantuan sosial hasil hutan itu yaitu terinventarisir bantuan dalam banyak bentuk seperti telah disebutkan tadi,.bebernya mengakhiri, sambil memperlihatkan arsip dokumen bantuan. (JKFBO)