CIANJUR – Faktaberita.Online
pada persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur, dengan nomor perkara 262/Pid.Sus/2024/PN Cjr tanggal 21 Oktober 2024, yaitu dengan agenda Untuk memberikan kesempatan kepada Terdakwa menghadirkan saksi yang menguntungkan (a de charge) ke persidangan. Salah satu saksi hidup adalah adik kandung terdakwa, yaitu Lydia Oktavia.
Penasehat Hukum Terdakwa ( Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. ) meminta saksi yaitu Lydia Oktavia untuk menyampaikan apa adanya kejadian dari awal penangkapan terdakwa.
Kronologi yang dijelaskan Lydia Oktavia dalam persidangan pada 21 Oktober 2024 menyajikan gambaran yang sangat rinci mengenai penangkapan Antonius dan berbagai kejanggalan yang terjadi selama proses tersebut. Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan oleh Lydia Oktavia:
1. Penangkapan di Rumah:
Pada 17 April 2024 sekitar pukul 10-11 malam, sekelompok orang mendatangi rumah Antonius dengan alasan urusan bisnis. Mereka sangat memaksa untuk bertemu Antonius meskipun sudah larut malam.
Setelah Anton keluar, dia dipaksa untuk berbicara secara pribadi dengan sekelompok orang ini, yang kemudian diketahui adalah anggota polisi.
Lydia sempat mendengar percakapan antara Anton dan kelompok tersebut, termasuk pertanyaan terkait kemampuan Anton meretas (hacking) dan keterlibatannya dalam situs judi.
Polisi memasuki rumah, mengambil barang-barang elektronik seperti laptop dan ponsel tanpa melakukan pemeriksaan lebih dulu.
2. Informasi yang Tidak Konsisten dari Polisi:
Lydia dan ibunya berulang kali menanyakan dasar penangkapan Antonius, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Polisi hanya mengatakan bahwa Antonius terlibat dalam kasus peretasan situs terkait judi online, namun tidak bisa memberikan detail lebih lanjut.
Polisi juga meminta Lydia dan keluarga untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun tentang penangkapan Antonius dan berjanji bahwa Antonius akan dibebaskan jika tidak ditemukan kesalahan setelah pemeriksaan 1×24 jam.
3. Keterlibatan Z:
Setelah polisi pergi, Z seorang pria yang mengaku sebagai teman Anton, datang ke rumah. Z memberikan berbagai informasi yang berbeda terkait penangkapan Anton, termasuk tuduhan bahwa Anton terlibat dalam peretasan situs Departemen Perhubungan dan jual beli script judi online di Tokopedia.
Z meyakinkan Lydia bahwa dia akan membantu mencari tahu siapa yang membawa Anton dan akan terus memberikan informasi terkait kasusnya.
4. Keganjilan dalam Proses Penangkapan dan Pemeriksaan:
Pada 18 April 2024, Lydia sempat berkomunikasi dengan Anton melalui telepon, tetapi Anton terdengar tidak mengetahui alasan pasti penangkapannya. Ada suara dari pihak lain yang menyuruh Anton untuk tidak memberikan banyak informasi.
Lydia juga menerima berbagai informasi dari Z yang terus mengubah narasi tentang alasan penangkapan Anton.
Pada 19 April 2024, Lydia diminta oleh Z untuk datang ke Polres Cianjur dengan membawa surat keterangan sakit kejiwaan Anton. Di sana, dia tidak bisa bertemu langsung dengan Anton dan hanya diperbolehkan menitipkan obat serta pakaian.
5. Tekanan untuk Tidak Menginformasikan Orang Lain:
Sepanjang proses ini, polisi dan Z sama-sama menekankan kepada Lydia dan keluarganya untuk tidak memberitahukan siapa pun tentang penangkapan Antonius. Polisi juga menolak menunjukkan surat penangkapan atau penggeledahan secara resmi.
Keterangan Lydia mengungkapkan banyak kejanggalan dan potensi pelanggaran prosedural dalam penangkapan Antonius, termasuk kurangnya transparansi dari pihak polisi, informasi yang tidak konsisten, serta tekanan psikologis terhadap keluarga Antonius agar tidak melaporkan kejadian tersebut.
Lydia Oktavia juga mengucapkan apresiasi dan trimakasih atas dukungan dari Tim Firma Hukum SUBUR JAYA dan Rekan yaitu : H. Adang Bahrowi S., CHT. ( Ketua DPD FERADI WPI Jabar ) , Ario Adiputra ( Pengurus DPD FERADI WPI Jabar ), Apandi Ketua PBH FERADI WPI Cabang Area Sukabumi 1. , Eko Dwi Pramono, SE, MM. & Ratim Pengurus DPD FERADI WPI Jabar., Serta Tb. Surya Lesmana, SE, CMED Pimpinan Umum Surat Kabar Umum Zona Informasi New sekaligus calon Ketua DPC FERADI WPI Kota Bekasi. Dan juga tim penyusun Pledoi yaitu Rifa Asyah Ningrum, S.H., Kezia Trifoza Zondak, Mutia Diliana Afkariah, Juga Para Pimpinan DPP FERADI WPI yaitu Tri Budi Wahyono ( WAKETUM I ), Ari Bagus Pranata ( WAKETUM II ) , Arifin ( WAKETUM III ), M. Jaelani ( WAKETUM IV ), Sudarmanto, Amd. ( WAKETUM V ), Adv. M. Refky Jandy, S.H. , M.Kn ( WAKETUM VI ), Boy ( WAKETUM VII ), Suwanto, SH ( WAKETUM VIII ), Gita Kusuma Mega Putra ( WAKETUM IX ), Liong Yung Djien ( WAKETUM X ), dan Adv. Hartanto Gunawan, SH ( WAKETUM XI ) Yang selama ini senantiasa siaga menjaga Ketua Umum FERADI WPI Dalam membela terdakwa Antonius anak dari Lukminto di PN Cianjur Jawa Barat. (Gita Kusuma)