Polsek Metro Gambir Gelar Penyuluhan dan Deklarasi Gerakan Anti Tawuran di SMP Negeri 39 Jakarta Pusat

TNI/Polri29 Dilihat

Faktaberita. online

Jakarta Pusat – Polsek Metro Gambir bersama dengan jajaran terkait menggelar kegiatan penyuluhan dan deklarasi Gerakan Anti Tawuran di SMP Negeri 39, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/10/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menangani potensi tawuran antar pelajar di wilayah tersebut.

Acara ini dihadiri oleh beberapa pejabat kepolisian dan pihak sekolah, di antaranya AKBP Suwatno, S.E., M.H., Kanit Binmas Polsek Metro Gambir, Aipda Irvan Ahmad selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Petojo Utara, serta Ibu Tri Lestari, Kepala Sekolah SMP Negeri 39 Jakarta. Selain itu, hadir pula Bapak Kholik sebagai Kepala BP SMP Negeri 39 dan Ibu Amaroh selaku Kepala BK. Puluhan siswa turut ambil bagian dalam acara ini, yang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai bahaya tawuran.

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan penyuluhan yang disampaikan oleh Bapak Kholik, yang mengimbau para murid untuk lebih fokus dalam belajar dan menghindari terlibat tawuran. Pihak sekolah juga menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap siswa yang melanggar aturan terkait tawuran.

Aipda Irvan Ahmad memberikan penyuluhan yang menekankan bahwa Polsek Metro Gambir akan terus memantau wilayah, khususnya dalam mengawasi gerombolan pelajar. Ia juga memperingatkan bahwa setiap pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran dan melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Acara diakhiri pada pukul 10.00 WIB dengan pembacaan Deklarasi Gerakan Anti Tawuran oleh perwakilan siswa. Deklarasi ini menandai komitmen bersama antara pihak kepolisian, sekolah, dan para siswa untuk mencegah dan menolak segala bentuk kekerasan di lingkungan pelajar.

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah nyata Polsek Metro Gambir dalam menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan kondusif, serta menghindarkan generasi muda dari perilaku yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)“

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *