Terancam 10 Tahun Penjara, Kuli Bangunan Asal Prigen Tertangkap Edarkan Sabu

Daerah398 Dilihat

PASURUAN, FaktaBerita.Online,-

Keuntungan bisnis mengedarkan sabu-sabu membuat AN(32) terlena. Akibatnya, warga Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ini harus berurusan dengan kepolisian. Selasa, 14/03/2023

AN dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, setelah diketahui menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangannya, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,32 gram.

Selain barang haram itu, polisi juga mengamankan handphone, bungkus rokok, dan plastik. Semuanya itu merupakan barang bukti atas kejahatan yang dilakukan Andi.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan,

Tersangka ditangkap ketika berada di indekosnya di Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Minggu (5/3) malam. Sekitar pukul 23.00. Saat itu, tersangka sedang tiduran di kamar kosnya. Ujar AKP Slamet

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan ini pun melanjutkan penjelasannya

Sudah lama tersangka diincaran polisi. Bukan karena sebagai kuli bangunan, namun karena bisnis haramnya. Memperdagangkan sabu-sabu.

Ia tak hanya mengonsumsi sendiri, tapi juga memperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan dari barang haram tersebut ujar Slamet.

Begitu digerebek di kamar kosannya, tersangka hanya bisa pasrah. Ia merelahan tangannya diborgol dan digelandang polisi ke Mapolres Pasuruan.

“Ia kami amankan bersama barang bukti yang kami teran.Setelah diperiksa penyidik, kata Slamet, tersangka berdalih berbisnis narkoba untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Karena, pendapatannya dari kuli bangunan kurang mencukupi.

Karena perbuatannya itu, tamatan SMA ini terancam harus meringkuk di balik jeruji besi cukup lama. Ia disangka melanggar Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Tutup AKP Slamet

(Darmanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *