Jakarta,faktaberita.online,
Jakarta Pusat – Kepolisian menindak 24 pelanggar lalu lintas pada Operasi Zebra Jaya Tahun 2024 hari pertama di tiga titik yang rawan pelanggaran lalu lintas di Jakarta Pusat hingga siang ini.
“Pada kegiatan Operasi Zebra Jaya 2024 hari ini hingga siang pukul 11.00 WIB, pelanggar yang diberikan tilang teguran sebanyak tiga pelanggar, sedangkan pelanggar yang diberikan imbauan atau edukasi sebanyak 21 pelanggar,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Tiga orang pelanggar yang ditilang tersebut bagian dari target Operasi Zebra Jaya 2024 karena tidak menggunakan helm dan tanpa dilengkapi STNK, pengendara yang masih di bawah umur dan menggunakan ponsel saat berkendara.
“Untuk yang 21 orang lainnya kita imbau untuk tertib, itu (mereka) melanggar marka jalan, menggunakan helm tidak dipasang dengan benar, kelengkapan kendaraan seperti spion tidak dipasang, mobil tidak memakai sabuk pengaman,” jelas Susatyo.
Susatyo menyebut, dalam operasi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga siang ini dikerahkan sebanyak 19 personel yang terdiri dari Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat 10 personel, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat empat personel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat tiga personel, dan operator Transjakarta dua personel.
“Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2024 ini dilaksanakan di tiga lokasi yakni traffic light Golden, traffic light Jembatan Merah, dan Jalan Rajawali,” ujar Susatyo.
Pada Operasi Zebra ini yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) di seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum.
Untuk personel yang terlibat dalam Ops Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya sebanyak 1.570 personel dan jajaran Polres sebanyak 1.369 personel.
Ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut 14 pelanggaran tersebut:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
(Bs)