Saksi Fakta Yang Dihadirkan Oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Mentahkan Dakwaan JPU

Tanggerang167 Dilihat

Tangerang, Faktaberita

Sidang dugaan gugatan pemalsuan surat dalam pengurusan sertifikat tanah dengan tuduhan Djoko Sukamtono kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (6/3/2023).

Sidang yang dipimpin Arif Budi Cahyono selaku Ketua Majelis Hakim itu menghadirkan saksi dari pihak yang terdakwa. Kesaksian ini dihadirkan oleh penasehat hukum jiwa sebagai saksi fakta.

Penasehat hukum pidana, Tomson Situmeang, SH., MH, mengatakan saksi atas Nama Muhamad sawaludin ali dan atas nama Kadin yang dihadirkan di persidangan bukan hanya sebagai saksi yang meringankan dari kerugian tetapi lebih sebagai saksi fakta.

“Tadi terungkap dalam persengketa tadi, saudara Kadin ini adalah orang yang ditugaskan untuk ikut melakukan pengukuran tanah milik tembakan Djoko Sukamtono sebanyak 3 (tiga) kali sejak tahun 2001. Dia ikut mengukur sebagai saksi batas,” kata Tomson.

Dalam kesaksiannya di persidangan, saksi Kadin mengatakan bahwa tidak ada tanah atas nama Idris di lokasi yang diukur. Yang ada tanah atas nama Djoko Sukamtono.

“Tidak ada pak. Yang ada atas nama Djoko Sukamtono ,” kata Kadin menjawab pertanyaan Tomson Situmeang., S.H.,M.H., penasehat hukum terdakwa.

Kadin (saksi fakta-red) mengatakan bahwa dia ikut mengukur tanah Djoko Sukamtomo sebagai saksi batas dengan tanah PT. Angkasa Pura II. Bukan batas dengan tanah orang lain, termasuk pelapor Idris.

“Batas dengan tanah Angkasa Pura, pak,” jawabnya kepada penasehat hukum.

“Apakah saksi juga menjadi saksi batas untuk tanah Idris ?,” tanya penasehat hukum.

“Tidak ada pak. Hanya batas dengan tanah Angkasa Pura,” jawab saksi.

Menurut Tomson Situmeang, SH.,MH.,sejak awal dia telah melihat banyak kejanggalan dalam perkara ini. Salah satunya terkait bukti surat yang disebut palsu yang menjadi bukti pelaporan dan dakwaan terhadap kliennya.

“Sejak pertama kami mengikuti persidangan ini, kami sudah meminta untuk menunjukkan bukti. Tapi sampai sidang kelima bukti itu baru dapat ditunjukkan. Itupun fotocopi. Bukan surat asli,” ujar Tomson kepada para wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri ( PN ) Tangerang.

Selain itu, kata Tomson, saksi atas nama Kadin yang dihadirkannya pada sidang yang kesembilan ini diperiksa dan di BAP oleh penyidik. Tapi BAP nya tidak ada dalam berkas perkara.

“Saksi saudara Kadin ini diperiksa dan di BAP oleh penyidik Polres Metro Tangerang, tetapi keterangannya tidak ada dalam berkas perkara. Saksi ini memang melemahkan pelapor dan dakwaan jaksa. Kami menduga karena keterangannya melemahkan pihak pelapor, maka berkasnya tidak dilampirkan dalam berkas perkara,” tutur Tomson Situmeang., S.H.,M.H penasehat hukum terdakwa Djoko Sukamtono.

[Red/Kaperwil Banten]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *