DPN LSM–LSIM., Resmi Mengirimkan Surat Ke Satker PJNW 1. PPK 1.5. PROV. BANTEN.

Uncategorized53 Dilihat

Kab, Tangerang-FBO.

Saat kami menyambangi kantornya yang beralamat, di Jln. Raya Serang, KM. 30.5. Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang-Banten. Suminta yang biasa akrab di sapa Bang Simba, selaku Ketua harian umum DPN LSM-LSIM, membenarkan dirinya telah secara resmi mengirimkan surat ke satker PJNW1 PKK 1.5 provinsi banten. Kamis 26 September 2024.

Masih dengan bang Simba kami mengirimkan surat dengan Nomor.131/DPN/LSM-LSIM/peng/IX /2024. Yang kami tujukan ke PPK 1.5 satker PJNW I Provinsi-Banten, untuk mendapkan kejelasan terkait dengan regulasi pekerjaan Pembangunan Overpass Balaraja Barat dan Rehabilitasi Flayover Cibodas. Provinsi Banten,
selaku pemenang tender. PT. KARDI INTERNASIONAL, dengan pagu angaran, Rp. 91.245.892.570.12 ( sembilan puluh satu miliar dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh ruipah ) dari Dana APBN Anggaran tahun 2024.

Ada pun tujuan kami mengirimkan surat tersebut kepada satkwr PJN I PPK 1.5. agar memberikan Klarifikasi terkait dengan dugaan kami sesaui dengan isi surat yang kami kirimkan bahwasannya pembangunan overpass balaraja barat dan flayover cibodas. Diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diatur dalam Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) antara lain: 1. Kami tidak menemukan para pekerja memakai APD K3, meliputi.,
Helm proyek SNI
Sarung tangan pelindung
Sepatu karet ( Sepatu Bood ) rompi jaring. 2. Pemasangan median ( jalur pemisah yang terletak di tengah-tengah jalan memisahkan dua jalur jalan. Diduga mengguna kan puing atau sisa bongakaran.3. Diduga personil yang ada di lapangan tidak sesuai dengan dokumen lelang yang sudah di atur dalam kerangka acuan kerja (KAK).
a. Manajer pelaksana proyek ( SKA ahli utama teknik )
B. Manajer tehnik jembatan ( SKA ahli madya tehnik jembatan
C. Manajer tehnik kendali mutu ( SKA., tehnik jembata )
E. Ahli K3. Konstruksi ( SKA., madya konstruksi ahli utama K3 konstruksi keselamtan konstruksi )

Masih menurut bang simba kepada awak media mengatakan, mengacu pada
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Pejabat Pembuat Komimen ( PPK ) mengatur tugas dan wewenang PKK, PPK adalah pejabat yang di tunjuk oleh Kuasa Penguna Anggaran ( KPA ) untuk melaksanakan tugas dan wewenang dalam pengambilan keputusan dan tindakan yang dapat mengakibatkan pengluaran atas beban anggaran negara.

Pedoman analisa harga satuan pekerjaan sarana dan prasarana pekerjaan umum. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, PP RI NOMOR 105 TAHUN 2000 Tentang Pengelolaan Dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara akibat dari pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas, “Diduga kuat telah menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan” dan tidak efisien dalam pelaksanaan anggaran sehingga rencana dan program tidak sesuai dengan yang di rencanakan, dan jajaran pemerintah kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, direktorat jenderal bina marga pekerjaan jalan nasional wilayah 1 PPK 1.5 Prov Banten. Pekerjaan pembanguan overpass balaraja barat B dan flyover Cibodas. Satker PJN wilayah 1 PPK 1.5. Telah melakuan pembiaran dan tidak mampu nelakukan “TO FOKSI Nya” sebagai penyelenggara negara untuk mengefektifkan anggaran seefisien mungkin selaku kuasa anggaran dan sesuai amanat Undang Undang, segala bentuk yang menyebabkan kerugian negara akibat kelalaian penyelenggara negara maka penyelenggra negara wajib menganti kerugian begara tersebut tanpa terkecuali untuk kenyedia barang dan jasa pemerintah.

Maka prihal pelaksanaan paket tahun Anggran 2024, yang ada di jajaran Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina marga satker. PJNW 1 PKK 1.5 prov banten . Paket Pembangunan overpass balaraja barat B dan plyover cibodas prov banten
jasa kontruksi PT. KARDI INTERNASIOANAL. Patut dipertanyakan baik teknis mau pun nonteknis ungkapnya.
[Red/Har]
Sumber:
Ketua harian DPN LSM LSIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *