Faktaberita,Online,PASAMAN BARAT – Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, SAg menyampaikan pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) tahun 2025 kabupaten Pasaman Barat, dalam rapat Paripurna ke 7 masa sidang ke 3 tahun 2024 yang digelar pada Senin (15/7/2024), di ruang sidang DPRD setempat.
Nampak hadir dalam acara, Ketua DPRD Pasaman Barat, Erianto SE, Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat, Daliyus K, sejumlah anggota DPRD Pasaman Barat dari berbagai fraksi, unsur Forkopimda Pasaman Barat, Sekretaris Daerah Pasaman Barat selaku TAPD bersama anggota, serta sejumlah SKPD dan tamu undangan.
Bupati menjelaskan, penyusunan KUA PPAS tahun 2025 merupakan implementasi dari hasil penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terangkum dalam Rencana Keria Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2025.
Lebih lanjut bupati Hamsuardi mengatakan, Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini, akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat, dalam menetapkan Plafond Anggaran Sementara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Adapun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah, yang dituangkan ke dalam suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025 dilakukan sejalan dengan pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya nanti akan disepakati antara Bupati dengan Pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan,” terang Hamsuardi.
Ia menyebut, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 menyandang tema “Peningkatan Konektivitas dan Kualitas Sumber Daya Manusia Untuk Ekonomi yang Inklusif dan Mempercepat Pertumbuhan Berkelanjutan”.
Bupati mengatakan, berdasarkan tema tersebut, sebagaimana tertuang dalam RPJMD tahun 2021-2026, ada beberapa sasaran pokok yang ingin dicapai pada Tahun 2025, diantaranya adalah:
1. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 72,05;
2. Pertumbuhan ekonomi sebesar 4,75 %
3.Pertumbuhan PDRB sebesar 43,57%;
4.Angka Kemiskinan sebesar 6,7 1%;
5. Tingkat Pengangguran Terbuka 3,69%
Lebih lanjut menurut Hamsuardi, dengan memperhatikan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan gambaran kemajuan vang dicapai dalam tahun 2022 dan tahun 2023, serta tantangan yang akan dihadapi di tahun mendatang, maka untuk tahun 2025, berdasarkan RPJMD Tahun 2021-2026, telah ditetapkan prioritas pembangunan daerah diantaranya;
1.Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
2. Peningkatan nilai tambah petani.
3. Peningkatan Konektivitas Wilayah.
4. Perluasan Kesempatan Kerja warga Pasaman Barat.
5. Penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
6. Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik serta,
7. Peningkatan keamanan dan ketertiban serta pengamalan agama dalam kehidupan masyarakat.
“Keberpihakan APBD terhadap kepentingan masyarakat diwujudkan diantaranya dengan program pembangunan yang langsung menyentuh pada kepentingan masyarakat,” kata Bupati.
Adapun sektor yang menyasar kepentingan masyarakat secara langsung tersebut diantaranya;
1. Pemenuhan alokasi belanja bidang pendidikan sebesar minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Bupati menyebut, hal itu dilakukan untuk mendukung peningkatan Sumber Daya Manusia yang unggul dan berdaya saing, melalui peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar sampai menengah, serta peningkatan sarana prasarana serta kualitas tenaga pendidik dan kependidikan di Pasaman Barat.
2. Pengalokasian belanja Bidang Kesehatan secara optimal dengan upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, penguatan efektivitas program JKN, peningkatan infrastruktur bidang kesehatan, pelaksanaan programn penurunan prevalensi stunting serta program pencegahan dan deteksi dini Penyakit Tidak Menular (PTM).
Selain itu Pemerintah Daerah juga berupaya memperkuat program pelayanan kesehatan ibu dan anak, peningkatan layanan kesehatan untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas serta peningkatan kualitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia tenaga kesehatan.
3. Pengalokasian anggaran dalam rangka mengantisipasi inflasi, sebagai upaya perlindungan sosial untuk memitigasi risiko
kenaikan harga komoditas di tengah ketidakpastian global, serta mendorong peningkatan produktivitas petani dan nelayan melalui program-program pemberdayaan masyarakat.
4. Peningkatan infrastruktur daerah melalui pembangunan dan peningkatan jalan, jembatan, irigasi dan pengairan, sarana dan prasarana air bersih, peningkatan sarana dan prasarana olahraga, sarana dan prasarana pertanian, perkebunan, pembangunan peternakan serta peningkatan pembangunan sarana dan prasarana destinasi pariwisata serta kawasan strategis lainnya.
5. Pemenuhan alokasi Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibumlinmas dan Sosial guna mencapai Birokrasi yang efektif dan efisien sehingga dapat menghasilkan layanan publik yang berkualitas
efektif, dan berintegritas.
6. Pembangunan bidang keagamaan melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana ibadah seperti pembarngunan rumah tahfiz.
7. Mengalokasikan anggaran untuk pemilihan wali nagari.
8. Mengalokasikan belanja hibah kepada partai politik yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi
di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan penghitungan didasarkan pada jumlah perolehan suara.
9. Membiayai rencana kerja penunjang yang bersifat tetap dan mengikat dan kegiatan rutin dalam mendukung operasional sesuai tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah.
10. Mengalokasikan belanja tidak terduga dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, dan berada diluar kendali pemerintah daerah.
11. Mengalokasikan anggaran yang bersumber dari dana transfer yang diarahkan (earmark) dari pemerintah dan pemerintah provinsi sesuai kebijakan yang ditetapkan pemberi bantuan.
“Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan, hadirin yang kami hormati, kita semua menyadari Pemerintah Daerah sangat tergantung dari
pendanaan pembangunan transfer dari Pemerintah Pusat, maka dari itu, untuk mensukseskan rencana program dan kegiatan strategis yang sudah kita rencanakan, maka dari itu perlu dilakukan berbagai upaya efisiensi anggaran” kata Hamsuardi.
Adapun menurut Hamsuardi, upaya yang dilakukan oleh Pemda Pasbar dalam meningkatkan efisiensi anggaran diantaranya adalah, mengefektifkan penerimaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah khususnva disektor pajak dan retribusi daerah.
Pemerintah Daerah juga akan melakukan penghematan dan pembatasan belanja dengan cara, penganggaran belanja peralatan kendaraan dan mesin serta perlengkapan kantor hanya untuk kebutuhan sangat mendesak atau pelayanan publik.
Selanjutnya Pemda Pasbar akan mengurangi secara signifian kegiatan kepameranan, studi banding dan sejenisnya.
Menghitung ulang belanja operasional kantor dan dianggarkan seefisien mungkin.
Belanja peningkatan kapasitas aparatur juga akan dilakukan dengan sangat selektif serta melakukan pembatasan pelaksanaan Perjalanan Dinas secara sigifikan.
“Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan, hadirin yang kami hormati, dari gambaran Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut di atas selanjutnya ditindaklanjuti dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025, yang memuat tentang gambaran jumlah kemampuan pendapatan dan anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, serta kebijakan belanja daerah berdasarkan urutan prioritas pembangunan daerah,” terangnya.
Lebih lanjut dalam pidatonya, Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi,SAg menyampaikan, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025, yang disusun dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai berikut:
Pendapatan Daerah Kabupaten Pasaman Barat sebesar Rp. 1.233.985.226.247 ( 1 Triliun 233 Milyar lebih) yang terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 141.060.2 14.925 (141 Milyar lebih)
b. Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.092.925.011.322 (1,92 Triliun)
Adapun Belanja Daerah sebesar Rp. 1.386.491.643.979 (1,3 T lebih) yang terdiri dari:
Belanja Operasi sebesar Rp. 999.444.540.380 (999 M lebih), belanja modal sebesar Rp. 196.351.075.099 (196 M lebih) dan belanja tidak terduga sebesar Rp. 7.500.000.000 (7,5 Milyar) serta Belanja Transfer sebesar Rp. 183.196.028.500 (183 Milyar lebih).
Defisit Anggaran dari pengurangan pendapatan dengan belanja daerah sebesar Rp.152.506.417.732 (152 Milyar lebih)
Sedangkan jumlah dana pembiayaan dan penerimaan Daerah adalah sebesar Rp.152.506.417.732 (152 Milyar lebih) yang bersumber dari proyeksi SILPA Tahun Anggaran 2024. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 0,- (anggaran berimbang).
Pewarta:Zul efendri