Faktaberita.Online-Muratara/Sumsel
Tiga tersangka Korupsi Dana BLUD Rumah sakit Musi Rawas Utara sudah di limpah kan ke kejaksaan negeri Lubuk Linggau,Senin,(23/09/2024)
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Sangat di sayangkan kepentingan masyarakat, tapi di Korupsikan,yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat umumnya di Kabupaten Musi Rawas Korupsi tersebut mencuat dikarenakan beberapa tersangka menyalahgunakan kewenangannya sebagai pemegang jabatan.
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah,
HERLINA BINTI MADRI
JERI AfRIMANDO bin EKMAN
DIAN WINANI binti JOKO PW
Polres Musi Rawas, Utara unit Tipikor ungkap kasus korupsi dan ini adalah sejarah baru yang ada di Muratara karena sudah berapa lama unit Tipikor tidak terdengar ungkap kasus dan Al hasil kini polres Murata sudah tetapkan tiga tersangka Korupsi
Kasat Reskrim AKP.,SOFIAN HADI.,SH.,MH,.saat di konfirmasi lanjutan tentang kelengkapan berkas pelimpahannya
“Ya benar hari ini Senin 23 September berkas sudah lengkap dan tersangka sudah kita limpah kan ke kejaksaan Negeri Lubuk Linggau,( ungkap kasat Reskrim)
Ketiga tersangka saat di antar ke kejaksaan negeri oleh Kanit tipikor dan nampak ke tiga tersangka tersebut merasa tidak bersalah harapan kami ,masyarakat dan aktivis,dan awak media agar kiranya ke tiga pelaku tersebut dapat di hukum dengan seberat beratnya agar efek jerah untuk oknum – oknum lainnya,
Hasil penghitungan kerugian negara mencapai Rp,1.047.320.849.86-( satu miliar empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh delapan ratus empat puluh sembilan delapan rupia.)
Red Kaperwil Sumsel