faktaberita.online | Saumlaki_
Sejumlah pelaku usaha di kota Anggrek Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menjerit, mengeluhkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi sampah yang sangat tinggi.
Frangky The (55) pemilik toko Sinar Fontana kepada media ini mengeluhkan adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kamis (12/9/24) siang.
“ Beta didatangi 2 petugas dari Bapenda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melakukan penagihan retribusi PBB, beta ditanya bagaimana dengan pembayaran pajak PBB dan beta menjawab sebagai warga negara yang baik itu merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara dan tidak bisa menolak tetapi pemerintah ketika akan menaikkan pajak perlu harus dikaji tidak serta-merta pajak dinaikkan semaunya.” ucap Frangky dengan dialek setempat.
Menurutnya, bila pemerintah naikkan pajak semaunya maka itu sama dengan memberatkan wajib pajak dan sayangnya sosialisasi terkait pajak, dirinya selaku pemilik toko tidak pernah dilibatkan.
“ Saat sosialisasi kenaikan pajak, beta tidak diberi undangan, lalu mengapa pemerintah daerah bisa kenal beta sebagai wajib pajak, pemerintah daerah naikkan pajak jangan sampai menyusahkan rakyat.” Tuturnya.
Lanjutnya mengatakan, petugas pajak sempat berjanji akan mengirimkan formulir keberatan untuk para pelaku usaha untuk peninjauan kembali wajib pajak, tetapi itu bukan suatu jaminan untuk direvisi karena ini merupakan sebuah regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Menurutnya, hal ini sama sekali tidak ada kesempatan kepada para wajib pajak untuk dapat berbicara sampaikan keluhan dan keberatan, Pemda dan DPRD langsung memutuskan regulasi kenaikan pajak sama dengan memberatkan bahkan nyaris membunuh rakyat dan pelaku usaha.
“ Kami berharap pemerintah dan DPRD tidak serta merta menaikkan pajak kepada wajib pajak, sebelum masuk pada tahap pembahasan dan penetapan retribusi pajak terbaru dan diharapkan bisa turun dulu sosialisasi terhadap wajib pajak, jangan kenaikan pajak hanya dengan dalil sudah diketuk palu dan diperdakan.” Tegasnya kesal.
Harapan Franky, dirinya sebagai wajib pajak jangan dinaikkan dulu, mengingat ekonomi saat ini sangat sulit, bila pelaku usaha dan masyarakat diberi beban pajak yang tinggi maka tidak tertutup kemungkinan semuanya bisa koleps/ bangkrut.
“ Menaikkan pajak boleh untuk menaikkan atau menambah pendapatan asli daerah tetapi kalau bisa kenaikannya bertahap jangan sekaligus langsung naik begitu banyak, kurang lebih 100%.” Ulasnya.
Glenn Tanaya (34) pemilik toko Makassar mengeluhkan hal yang sama, pajak bumi dan bangunan (PBB) miliknya, naik 100%, awalnya tagihan pajak sekitar 1 jutaan, dirinya kaget saat didatangi pegawai pajak BAPENDA Kabupaten Kepulauan Tanimbar naik sampai 3 jutaan.
“ Kami pengusaha ini selalu berada di pihak yang lemah, tidak pernah mendapat undangan sosialisasi, kemudian tiba-tiba terjadi kenaikan penagihan pajak yang sangat besar, ambil misal toko SF hanya naik Rp.50.000, mengapa toko kami naik sampai Rp.1.450.000, kami tidak tahu ukuran apa yang bisa membedakan seperti itu, tolong indahkan kami supaya pada saat penagihan, kami tidak keberatan.” Ucap Glen resah.
Selain itu, dirinya juga mengeluhkan kenaikan tagihan sampah yang semula Rp.40.000,- naik sampai di atas Rp.100.000,- dia mengakui memang ada informasi sosialisasi tentang pajak PBB tetapi hanya beberapa orang pengusaha saja yang diundang sehingga tidak tersosialisasi dengan baik tentunya ini berdampak terhadap penagihan pajak.
Pelaku usaha lainnya, Tjiang Allen Sutjianto (68) mengakui bahwa benar adanya upaya peningkatan PAD yang SK-nya sudah terbit dengan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sambungnya membenarkan adanya kenaikan penagihan pajak selain PBB, ada juga kenaikan penagihan pajak sampah.
“ Kalau berbicara jujur dari hati nurani yang terdalam tentunya masyarakat merasa berat dengan kondisi saat ini ekonomi susah, tetapi dari pemerintah juga perlu menaikkan PAD sehingga bisa membiayai daerah ini, saya pribadi kesadaran sebagai warga negara Indonesia tidak keberatan membayar pajak terutama pajak sampah, daripada sampah dibuang ke laut dan akhirnya terjadi pencemaran.” Bebernya.
Xaverius Futunanembun,
Staf Bidang Pendaftaran dan Penetapan, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar ketika dikonfirmasi media ini via telepon selulernya, secara singkat menjelaskan bahwa Kenaikan PBB berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar nomor 06 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang penetapannya mulai tanggal 27 November 2023 dan tanggal pengundangannya pada tanggal 29 Desember 2023. (JKFBO)