Kragilan Serang, Faktaberita.Online
Awak media harian online faktaberita beserta team, mendapatkan fakta baru atas misteri kematian Rasmin 50 tahun (almarhum-red), warga Kp. Lebak Gaga Rt.10 Rw.03. Ds Lebak Wangi Kec Lebak Wangi Kab, Serang Banten, dari hasil temuan dan informasi di lapangan yang di himpun oleh awak media beserta team didapati fakta baru atas meninggalnya Almarhum Rasmin.
Pasalnya awak media faktaberita online, mendapatkan informasi via pesan WhatsApp (WA-red), dari seseorang jika kematian Rasmin (almarhum-red), diduga bukan menceburkan diri ke sungai, seperti apa yang telah diberitakan di beberapa media online hal tersebut tidaklah benar, dari pesan singkat WA dikatakan kematian Rasmin diduga sengaja diceburkan (bukan menceburkan diri-red) ke sungai sentul kragilan.
Kematian Rasmin (almarhum-red) diduga kuat ada keterlibatan Oknum perangkat Desa Lebak Wangi Kec, Lebak Wangi Kab, Serang Banten, salah satu oknum tersebut berinisial M, dari informasi tersebut juga di katakan M dkk telah dimintai keterangan oleh penyidik dari Polsek Kragilan Serang Banten.
Praktisi hukum Jumadi, SH,. kepada team awak media faktaberita online mengatakan dirinya siap mendampingi keluarga korban untuk mengungkap tabir kematian Rasmin (almarhum-red), apakah Rasmin memang menceburkan diri atau sengaja diceburkan ke sungai ujar Jumadi SH.
Dari pengamatan saya (Jumadi, SH-red), kematian Rasmin (almarhum-red), adalah sebuah tabir yang harus diungkap hal tersebut dimana didapati beberapa kejanggalan seperti :
1. Mohon maaf sebelumnya kepada keluarga almarhum ujar Jumadi, apa iya orang mau mati/bunuh diri minta di antar dan ketahui oleh rekannya ini yang menurut saya suatu kejanggalan,
2. Waktu kejadian tengah malam, ini juga harus diungkap korban dari mana dan mau kemana bersama siapa ini perlu dipertanyakan,
3. Hasil forensiknya seperti apa, apa penyebab kematian Rasmin (almarhum-red),
4. Jarak rumah Rasmin (almarhum-red) dengan TKP jauhnya kiloan meter dan kejadian pun tengah malam,
5. Apa lagi anaknya (putri almarhum-red), tidak mempercayai kematian orang tuanya dengan menceburkan diri ke sungai hal tersebut yang mendorong saya (Jumadi SH-red), bersedia membantu keluarga korban.
Jumadi, SH,. mempersilahkan keluarga korban datang ke kantornya, Kantor Hukum Advokat & Partners di Perum Kepuren Residence Blok C7 No. 02, Rt. 026/05. Kelurahan Kepuren Kec, Walantaka Kota Serang Provinsi Banten Telfon :082242388844-085922279228.
[Red/team MGN grup]