Jakarta,faktaberita.online,
Bandung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Asistensi Penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Tata Cara Pemungutan PDRD yang Mendukung Kemudahan Investasi. Acara ini berlangsung di Grand Preanger Hotel, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (29/8/2024).
Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan mengapresiasi berbagai pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis ini.
“Selain sebagai ajang silaturahmi, acara ini juga sebagai langkah penting dan strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi di antara pejabat pemerintah daerah (Pemda) dan stakeholders terkait dalam rangka mengimplementasikan sinkronisasi program pusat dan daerah, khususnya menyangkut kebijakan kemudahan berinvestasi,” jelas Maurits.
Lebih lanjut, Maurits menekankan kepada Pemda untuk meningkatkan sinergisitas dengan badan usaha dan masyarakat. “Hal ini penting diimplementasikan guna memperkuat sinergi untuk menjalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), maupun PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD),” kata Maurits.
Maurits menegaskan bahwa Pasal 258 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan, tujuan pembangunan daerah adalah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan dan pemerataan daya saing daerah.
Pemda perlu didorong untuk mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka lapangan kerja, lapangan berusaha, serta meningkatkan daya saing daerah. Ini salah satunya dilakukan melalui penyelarasan program-program daerah sebagai langkah mewujudkan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
“Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Bapak Presiden mengenai impian menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” tegas Maurits.
Karena itu, Maurits kembali mengingatkan Pemda untuk mencermati isu-isu strategis dalam menerapkan pemungutan PDRD agar segera ditindaklanjuti. Adapun isu strategis tersebut, pertama, penyikapan terhadap pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kabupaten/kota, serta terhadap Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bagi provinsi. Kedua, pengenaan tarif tunggal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).
Ketiga, pemberian insentif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk mengendalikan inflasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. Keempat, pemberian tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi nol persen untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN). Kelima, pengenaan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) untuk konsumsi listrik industri dan pertambangan maksimal 0,5 persen.
“Keenam, pemanfaatan penerimaan opsen PKB, BBNKB digunakan untuk perbaikan dan penambahan fasilitas pada moda transportasi umum,” tandas Maurits.
Puspen Kemendagri
(Bs)