Ketua Harian DPN LSM LSIM., Suminta: Jalan Raya Cisoka-Adiyasa-Tigaraksa Rusak Parah. Pihak Terkait Jangan Tutup Mata.

Uncategorized75 Dilihat

Foto dokumentasi: penampakan jalan raya cisoka-adiyasa-tigaraksa

Kab, Tangerang-FBO.

Suminta ketua harian Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Sosial Masyarakat. Laporan Sumber Informasi Masyarakat (DPN LSM LSIM) Jalan Raya Cisoka – Adiyasa – Tigaraksa, rusak parah dan berpotensi mengancam jiwa pengendara roda dua (sepeda motor) dan roda empat (mobil) maupun pengguna jalan lainnya, pasalnya jalan tersebut mengalami kerusakan yang sangat parah minggu 1 September 2024.

Suminta mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tentang perbaikan jalan rusak. Berikut beberapa hal yang harus diketahui terkait undang-undang tersebut: 
Penyelenggara jalan bertanggung jawab atas perbaikan jalan rusak. 

Jika jalan rusak belum diperbaiki, penyelenggara jalan wajib memasang tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Jika jalan rusak menyebabkan kecelakaan, pemerintah bisa dituntut. 
Jika jalan rusak menyebabkan luka berat, pelaku bisa dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah). 

Jika jalan rusak menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara hingga 5 Tahun atau denda maksimal Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). 

Jika, penyelenggara jalan tidak memasang tanda atau rambu pada jalan rusak, pelaku bisa dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
[Red/Har]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *