Faktaberita.Online Maluku, -Salah Pimpinan Relawan “SALAM” Samangun-Luanmase Wilem Luturmas Optimis Bahwa Putusan MK terkait ambang batas Pilkada dapat membuka Ruang Bagi Charles Samangun dan Demas Luanmase untuk bertarung di pilkada KKT
Kepada media ini Sabtu, 24/08/2024 Luturmas mengatakan bahwa putusan MK meruapakan spirit Demokrasi Indonesia yang penuh revolusioner hal ini menjadi keuntungan tersendiri bagi Charles Samangun dan Demas Luanmase pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Non Seat yang sementara berproses
” Bagi saya Bapak Charles Samangun dan Bung Demas Luanmase adalah perpaduan “Calon Pelagandong” Yang secara enerjik dapat menarik simapati rakyat Tanimbar, oleh karena itu setelah putusan MK tentang ambang batas kami langsung berproses sehingga jika nntinya semua memenuhi syarat maka Pasangan “SALAM” akan dapat mengikuti pendaftaran Calkada di Tanimbar untuk bertarung di Kontestasi Pilkada KKT” Ujar Wilem Luturmas
Wilem menambahkan Charles Samangun dan Demas Luanmase merupakan Putra Tanimbar Asal Tanimbar Utara dan Kecamatan Wermaktian yang memiliki segudang pengalaman untuk dapat memimpin Kabupaten yang bertajuk duan lolat ini kedepan ,dengan Semangat Pela Gandong Duan Lolat jika Tuhan izinkan mereka memenuhi syarat pendaftaran maka dipastikan bahwa Pasangan SALAM akan Dapat menarik simpati Masyarakat KKT untuk memilih mereka
“Jika saya ditanyakan mengapa memilih mendukung pasangan Samangun dan Luanmase? Bagi saya jika kita orang cerdas akan memilih pemimpin berdasarkan Rekam jejak digital coba saya ajak kita ketik nama Charles Samangun dan Demas Luanmase di Google Croom apakah mereka memiliki rekam jejak digital yang buruk tentu tidak,yang ada hanyalah perjuangan demi perjuangan inilah yang merupakan alasan saya mendukung Bapak Charles Samangun dan Bung Demas LuanmaseOleh karena itu jika Tuhan izinkan mereka memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku maka dipastikan Pasangan SALAM akan dapat meraih simpati masyarakat KKT” .Tutupnya (AFBOM)