Ketua Harian DPN LSM LSIM Suminta: Adanya Coretan Di S.H.M., Patut Dipertanyakan Juknis Dan Yuridis PTSL Kab, Tangerang Seperti Apa.

Uncategorized150 Dilihat

Foto dokumentasi: Suminta ketua harian DPN LSM LSIM.

Kab, Tangerang-FBO.

Suminta ketua harian Dewan Pimpinan Nasional, Lembaga Sosial Masyarakat, Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSM LSIM) akan melayangkan surat audensi kepada kepala kantor ATR/BPN Kab, Tangerang, pasalnya didapati adanya dugaan maladministrasi, untuk itu LSM LSIM akan melayangkan surat audensi guna mengkonfirmasi terkait adanya coretan nama ke pemilikan di SHM, daftar nomor asal ke pemilik, dan nomor surat ukur ujar Suminta kepada awak media Selasa 20 Agustus 2024.

Terkait penerbitan SHM oleh ATR/BPN Kab, Tangerang melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL-red) tahun anggaran 2021-2022, yang diduga telah terjadi maladministrasi, hal dugaan tersebut dimana berdasarkan terdapat coretan di beberapa bagian lembar SHM, coretan tersebut menandakan telah terjadi suatu transaksi pengalihan hak kepemilikan, sehingga beberapa lembar bagian SHM di coret.

Coretan atau tanda berganti kepemilikan seperti :
Nomor hak milik, nama pemegang hak, surat ukur, nomor daftar isian, artinya coretan di beberapa lembar bagian SHM hal tersebut lazimnya telah terjadi suatu transaksi, dan yang menjadi pertanyaan apakah SHM dapat di coret dengan sesuka hati hal ini yang perlu dipertanyakan imbuh Suminta.

Dari penelusuran dan Konfirmasi ke beberapa pihak, awak media mendapatkan keterangan bahwasanya coretan di SHM hanya salah ketik, Suminta ketua harian DPN LSM LSIM memberikan tanggapannya terkait kesalahan pengetikkan pastinya hanya pada satu subjek bidang atau satu SHM, lain hal jika salah ketik terjadi pada beberapa SHM, itu namanya bukan salah ketik tapi ada unsur dugaan kesengajaan pungkas Suminta.

Dengan adanya peristiwa salah ketik berpotensi saling klaim yang ujung-ujungnya terjadi sengketa kepemilikan lahan atas pengakuan berdasarkan SHM tersebut. Suminta juga mengatakan adanya program ptsl untuk memberikan kemudahan masyarakat agar lahannya mempunyai ke kuatan hukum tetap atas kepemilikan lahannya bukan menjadi polemik di kemudian hari ujarnya.

Suminta juga mengingatkan jika memang ada kesalahan pengetikkan tentu juga ada berita acaranya, secara program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL-red) sudah barang tentu melalui beberapa tahapan seperti pengumpulan data fisik dan data yuridis, hal terjadi kesalahan pengetikkan juga harus melalui proses dan tahapan pungkasnya.

Pewarta: Haryanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *