Faktaberita,Online PASAMAN BARAT – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat memberikan catatan dan rekomendasi penting terkait KUPA (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dalam perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Pasaman Barat untuk tahun anggaran 2024.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Erianto, memaparkan berbagai hasil pembahasan dan penyesuaian anggaran yang krusial.
Salah satunya adalah defisit belanja daerah sebesar Rp98.759.034.833,- akhirnya setelah pembahasan disepakati menjadi Rp34.026.105.111. Artinya terjadi pengurangan sebesar Rp65.269.960.853.
Kemudian, terhadap rencana belanja daerah pada ABPD Perubahan tahun anggaran 2024 terjadi penambahan sebesar Rp34.026.105.111. Jumlah itu bertambah dari jumlah rancangan awal KUA PPAS tahun 2024 sebesar Rp1.406.404.187.187 berubah menjadi Rp1.440.430.292.298.
Oleh karena itu, Ketua DPRD Erianto ini menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan TAPD dengan beberapa OPD sebagai berikut.
DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah agar lebih kreatif menggali potensi-potensi daerah yang belum tersentuh tanpa mengubah petunjuk peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tujuannya tentu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Erianto, Rabu (14/8/2024).
Karena menurut Erianto, jika dilihat dari segi pencapaian PAD yang dihasilkan, maka diharapkan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat melakukan langkah-langkah kongkrit dalam hal menggali sumber – Sumber PAD yang potensial.
“Diminta kepada seluruh SKPD terutama yang mengerjakan kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar merealisasikan kegiatan pekerjaan sesuai dengan usulan yang telah disampaikan ke Bappelitbangda sesuai data terakhir yang telah disampaikan melalui perubahan RKPD Tahun 2024,” tegasnya.
Kemudian, terkait pengalokasian anggaran pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan diharapkan benar-benar dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan serta menjamin masyarakat Pasaman Barat mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan pelayanan rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah maupun swasta secara gratis dengan prinsip anggaran yang efektif dan efisien.
“Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat, untuk itu diminta kepada tim TAPD agar mengakomodir pengadaan ruangan Kemoterapi pada RSUD karena sudah ada dokter spesialis onkologi dan SDM perawat serta tenaga Farmasi yang telah mengikuti Pelatihan,” ungkapnya.
Disampaikan, bahwa terhadap penambahan dan pengurangan pagu anggaran pada setiap SKPD ini disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan hasil pembahasan Rancangan KUPA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024.
“Untuk itu diharapkan pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat agar lebih bersikap proaktif terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dialokasikan anggarannya dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2024, sehingga tingkat penyerapan sesuai dengan perencanaan,” pungkasnya
Pewarta:Zul Efendri
Editor. :Redaksi Sumbar