Disnaker Kota Ambon di Nilai Mempersulit Pencatatan Serikat Buruh Sejahtera Kota Ambon

Uncategorized130 Dilihat

FaktaBerita.Online,- Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Maluku Dimas Luanmase geram terhadap pelayanan pencatatan Serikat Buruh yang dilakukan oleh dinas Tenaga kerja Kota Ambon.

Kepada media ini Jumaat,09/08/2024 Ketua SBSI Maluku Menyayangkan sikap dinas Tenaga Kerja Kota Ambon yang entah kenapa berkas pencatatan yang seharusnya sudah harus dicatatkan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku namun hingga saat ini belum di tindak lanjuti oleh Dinas tersebut

Dimas Luanmase mengatakan bahwa, sesuai ketentuan Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan selambat-lambatnya 21 hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.

Jika serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi ketentuan, maka pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan ditangguhkan disertai dengan alasannya yang diberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan namun samapai Sejak berkas SBSI Kota Ambon di serahkan tanggal 30 Juni dan sudah dilakukan perbaikan namun hingga saat ini belum ada bukti pencatatan SBSI Kota Ambon

Oleh karena itu dirinya meminta kepada Pj.Wali Kota Ambon untuk dapat mengevaluasi kinerja petugas yang berwenang mengeluarkan pencatatan pada disnaker Kota Ambon sehingga SBSI Kota Ambon dapat menjalankan fungsinya dengan baik untuk melayani masyarakat khususnya kaum Buruh di Kota Ambon. TIMFBOM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *