Pekanbaru – Faktaberita.Online
Kembali terjadi aksi perampasan mobil kredit oleh debt collector di Riau. Kali ini, peristiwa tersebut menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Lamria Simanungkalit dan anaknya Jordanil Hutajulu di Jalan Dahlia, Sukajadi, Pekan Baru, pada pukul 16 Wib, Kamis (18/7/2024).
Diketahui Ibu Lamria Simanungkalit dan anaknya Jordanil Hutajulu adalah pengurus dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Riau dan K-SPSI Kota Pekanbaru.
Jordanil menceritakan bahwa ia dan ibunya sedang mengendarai mobilnya menuju warung miso Ajo Topo 2 Jl. Dahlia, Sukajadi, Pekanbaru. Setibanya di warung miso tiba-tiba ada beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector yang mengaku dari Adira Finance. Mereka kemudian memaksa Lamria dan Jornadil untuk menyerahkan mobilnya dengan nada mengancam sampai membuat ibunya menangis.
“Mereka mengaku menjalankan tugas dari Adira, bilang ini mobil kredit yang menunggak, dan mereka mau ambil mobilnya,” ujar Lamria kepada wartawan.
Lamria juga mengaku tidak tahu menahu tentang tunggakan tersebut karena mobil tersebut merupakan mobil anaknya. Ia juga merasa diancam dan ditakut-takuti oleh debt collector.
“Nada bicara mereka sangat kasar, mereka membentak-bentak, sampai saya ketakutan dan nangis,” kata Lamria seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban kebrutalan Debt Collector.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Jordan dan Lamria berharap pelakunya dapat segera ditangkap dan dihukum.
*Polisi Diminta Bertindak Tegas*
Nurhasanah Ketua Federasi PD FSP PPMI – K SPSI Riau menyayangkan aksi perampasan mobil kredit oleh debt collector, apalagi ia menyebut yang menjadi korbannya adalah pengurus dari K-SPSI Riau dan K-SPSI Pekanbaru.
Nurhasanah meminta kepada pihak kepolisian khususnya Kapolda Riau untuk memberikan atensinya terhadap kasus ini, dan bertindak tegas terhadap debt collector yang melakukan aksi perampasan mobil kredit. Ia juga meminta agar pihak leasing lebih profesional dalam menangani masalah macet.
“Polisi harus tegas terhadap tindakan arogansi debt collector yang tidak mengindahkan aturan hukum dan main hakim sendiri,” Tegas Nurhasanah Ketua PD FSP PPMI – K SPSI Riau
“Dan Pihak leasing yang diduga Adira Finance juga harus lebih profesional dalam menangani masalah kredit macet, Indonesia ini negara hukum, jadi harus patuhi aturan hukum, jangan tindas masyarakat dengan cara-cara arogansi seperti itu”. Pungkas Nurhasanah.
Ketua PPMI melanjutkan bahwa peristiwa perampasan mobil kredit oleh debt collector sudah beberapa kali terjadi di Riau. Hal ini menjadi kekhawatiran dan membuat marah masyarakat karena mereka merasa tidak aman dan terancam oleh aksi debt collector yang brutal.
*Pendapat Bidang Advokasi Hukum DPD K-SPSI Riau*
Dr. H. Ardinal, S.H., M.H., M.M. Selaku Ketua Bidang Advokasi Hukum DPD K-SPSI Riau sangat menyayangkan aksi brutal oknum debt collector yang mengaku dari pihak Adira Finance, tindakan yang dilakukan oleh debt collector tersebut tidaklah dibenarkan secara aturan hukum.
Ia menjelaskan bahwa hak sita jaminan barang yang menjadi objek jaminan adalah kuasa pengadilan, yang artinya debt collector tidak dapat menarik paksa kendaraan nasabah yang menunggak pembayaran dan aturan tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
“Perlu diketahui bahwa dalam perjanjian fidusia melindungi aset konsumen, jadi kalau terjadi wanprestasi oleh konsumen maka pihak leasing harus melaporkan terlebih dahulu kepada pengadilan. tidak boleh sembarangan tarik paksa kendaraan seperti itu”. Pungkasnya.
Lebih lanjut, Ketua Bidang Advokasi Hukum DPD K-SPSI Provinsi Riau itu pun menyatakan siap mengawal dan menindaklanjuti kasus tersebut sampai kepengadilan.
Sebelum berita ini terbit, awak media sudah mendatangi kantor Adira Finance untuk melakukan konfirmasi kepada Kacab Adira Finance Jl Nangka , namun sayangnya Kacab tidak ditempat dan pihak perusahaan tidak mau memberikan nomor handphone Kacab dengan alasan bukan wewenang mereka.(FM SINAGA)