Plt Bupati dan Kadis Pertanian Muna Resmi Dilaporkan Ke KPK Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Jagung Rp 14.1 milyar

 

Jakarta – Koordinator Masyarakat Aliansi pemuda anti korupsi “Hasidi” Resmi melaporkan PLt Bupati muna dan Kadis Pertanian muna di KPK Selasa 9 juli 2024.

Subtansi laporan yaitu :

– Dugaan korupsi pembangun pabrik jagung Rp 14.1 milyar dari dana PEN dimana Kadis Pertanian Muna dalam pembangunan pabrik tersebut tidak melibatkan satu  pun orang dinas pertanian dengan alasan tidak memenuhi SDM.

– dugaan pemalsuan dokument pendirian pabrik jagung , dimana pendirian pabrik jagung tersebut tidak memiliki legalitas akte Hibah resmi dari PPAT dimana lahan pendirian pabrik tersebut masih terikat gadai dengan kementrian KLHK Program Tunda Tebang Jati. 

Hal ini di Perkuat kuat dengan keterangan Kepala pertanahan Muna , Muh.Ali Mustapah dalam suratnya tertanggal Raha 16 mei 2024, 

Menerangkan bahwa lahan tempat berdirinya pabrik tersebut Atas nama Rajab Syawal dan belum pernah dilakukan balik nama.

Dan berdasarkan keterangan kasat reskrim Polres Muna “Arsangka” mengatakan berdasarkan Dari Hasil Pemeriksaan, tanah tempat berdirinya pabrik tersebut tidak memiliki legalitas akta hibah.

Sementara itu Hasidi, Menduga Kuat Pabrik jagung kuning yang dibangun dengan dana PEN 14.1 milyar tersebut di duga kuat tidak memiliki legalitas,  hal ini di buktikan tidak adanya akta hibah dan balik nama sertifikat. Akan tetapi bangunanya berdiri tanpa ada hambatan 

“urus legalitas seperti IMB, amdal dan izin lain lainya pake dokumen apa, sementara sertifikat tanahnya tdk ada dan masih terikat gadai oleh yg punya lahan.

Dan tidak hanya itu pada tahun 2023 pemerintah Kabupaten Muna dalam hal ini kadis pertanian di duga telah mengelolah secara ilegal pabrik jagung kuning tersebut dengan mengatas namakan PT DNA agar tidak di curigai masarakat. 

Pada tgl 26 april 2023 PLT Bupati Muna Bahrun Labuta kembali meresmikan pabrik jagung , Dengan Dalil Pabrik jagung Tersebut sudah di kerja samakan Dengan PT DNA Datu Nusa Agrobisnis, sebagai pengelolah dan menghimbau masarakat petani jagung agar di jual Hasilnya di pabrik jagung , akan tetapi semua itu hanya akal akalanya PLT Bupati Muna dana kadis pertanian muna di pabrik jagung tersebut tidak kerja sama  dengan PT DNA , alhasil jagung masyarakat yang tertampung di pabrik jagung jadi busuk dan tidak  terbayarkan.

Hasidi Menduga semua itu hanya akal akalanya PLT Bupati Muna dan Kadis Pertanian Muna Untuk mencairkan lagi anggaranya 4 milyar pada tahun 2024 ini yang  nyata nyata tdk di bahas dalam banggar DPRD Muna. 

“Di duga Pabrik jagung tersebut tdk memiliki legalitas dan di kelolah secara Ilegal, janji pabrik jagung  akan menghasilkan PAD RP 4 Milyar Pertahun hanya isapan jempol belaka dan hanya akal akalanya Pemda Muna Kata Hasidi Kecewa 

Hasidi mengungkapkan bahwa sebelumnya kasus dugaan korupsi, penyalahgunaan Pabrik Jagung , pemalsuan dokumen dan dugaan korupsi pembukaan lahan tersebut sudah di lapor di Kejaksaan Tinggi Sultra dan didisposisi di Kejari Muna, akan tetapi kasus tersebut justru diamankan oleh Kejari Muna.

Hasidi dalam laporanya meminta KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa, PLt Bupati Muna, Kadis Pertanian Muna, Kejari Muna dan Direktur PT DNA yg di duga kuat  bersama sama mengamankan kasus tersebut.

Sementara itu KPK dalam keterangan nya akan mempelajari kasus tersebut dan segera akan melakukan tindakan hukum selanjutnya 

Hingga berita naik  PLt Bupati dan Kadis Pertanian Muna masih dalam upaya konfirmasi (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *